Berita Sumatera

Fitnah Presiden Jokowi di Twitter, Pria Paruh Baya Warga Tanjungpinang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Seorang pria paruh baya berinisial MK (59) diamankan pihak kepolisian karena menghina Presiden Jokowi.

Editor: Rahimin
Kolase Tribunnews: TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing dan Dok. Polda Kepri
MK buat cuitan berisi fitnah yang ditujukan ke Presiden Jokowi. 

Fitnah Presiden Jokowi di Twitter, Pria Paruh Baya Warga Tanjungpinang Tak Berkutik Ditangkap Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria paruh baya berinisial MK (59) diamankan pihak kepolisian karena menghina Presiden Jokowi.

Pria berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu dilaporkan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.

MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan.

MK sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA.

Melalui akun media sosial Twitter-nya, ia menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.

MK membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran persnya Kamis (13/05/2021) pagi.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.

"Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujarnya. 

Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt, setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

MK tak berkutik saat diamankan, dan selanjutnya dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

VIRAL Perempuan Ini Dapat Hampers Isi Kue Bergambar PDIP, Sempat Heran dan Buat Keluarganya Tertawa

Kisah Trianto Yang Rela Jual Rumah Rp 750 Juta Hanya Untuk Bantu Rakyat Palestina

Baca juga: Tempat Persembunyian Teroris KKB Numbuk Talenggen Digerebek TNI-Polri, Tiga Orang Diamankan

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria Tanjungpinang Nekat Hina Jokowi di Twitter, Diringkus Polisi Sebar Hoaks Berisu SARA

(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved