Berita Sumatera
Fitnah Presiden Jokowi di Twitter, Pria Paruh Baya Warga Tanjungpinang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Seorang pria paruh baya berinisial MK (59) diamankan pihak kepolisian karena menghina Presiden Jokowi.
Fitnah Presiden Jokowi di Twitter, Pria Paruh Baya Warga Tanjungpinang Tak Berkutik Ditangkap Polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria paruh baya berinisial MK (59) diamankan pihak kepolisian karena menghina Presiden Jokowi.
Pria berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu dilaporkan memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.
MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan.
MK sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA.
Melalui akun media sosial Twitter-nya, ia menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.
MK membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran persnya Kamis (13/05/2021) pagi.
Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.
"Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt, setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
MK tak berkutik saat diamankan, dan selanjutnya dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
• VIRAL Perempuan Ini Dapat Hampers Isi Kue Bergambar PDIP, Sempat Heran dan Buat Keluarganya Tertawa
• Kisah Trianto Yang Rela Jual Rumah Rp 750 Juta Hanya Untuk Bantu Rakyat Palestina
Baca juga: Tempat Persembunyian Teroris KKB Numbuk Talenggen Digerebek TNI-Polri, Tiga Orang Diamankan
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria Tanjungpinang Nekat Hina Jokowi di Twitter, Diringkus Polisi Sebar Hoaks Berisu SARA
(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)
Presiden Jokowi
Kombes Pol Harry Goldenhardt
Tanjungpinang
Kepulauan Riau
media sosial
Tribunjambi.com
Suami Tak Berdaya Saat Perampok di Sumatera Selatan Rudapaksa Istrinya, Pelaku Bawa Kabur Handphone |
![]() |
---|
Awalnya Sok Tak Takut Dilaporkan ke Polisi Setelah Ditangkap Pelaku Pungli di Medan Malah Minta Maaf |
![]() |
---|
8 Penambang Emas Tanpa Izin di Sangir Batang Hari Tewas Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
Bobby Nasution Protes Keras Gubernur Sumut Buat Beberapa Tempat di Medan Jadi Lokasi Isolasi Mandiri |
![]() |
---|
17 Pekerja Nekat Mencuri Timah Batangan di Perusahaan Yang Dipimpin Keponakan Prabowo Subianto |
![]() |
---|