Berita Merangin

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kerumunan Masyarakat di Kota Bangko Dibubarkan Polisi

Dari pengamatan Tribunjambi.com, seperti di Taman Bujang Upik yang berada di depan Kantor Bupati Merangin yang terjadi keramaian turut dibubarkan kepo

Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy sesuai patroli keliling mengatakan hal itu sesuai Surat Edaran dari pemerintah daerah tentang pelaksanaan malam takbiran dan antisipasi kerumunan massa. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Antisipasi penyebaran Covid-19, kerumunan massa di Kota Bangko, Kabupaten Merangin dibubarkan pada malam Takbiran, Rabu (12/5/2021).

Perayaan malam takbiran pada Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi covid-19 membuat masyarakat membatasi kerumunan.

Sehingga pemerintah melarang adanya takbiran keliling, sebab dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19.

Namun berdasarkan pantauan Tribunjambi.com diseputaran Kota Bangko masih terdapat kerumunan masyarakat yang didominasi oleh anak remaja.

Guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah bahwa kerumunan massa tidak diperbolehkan.
Guna memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin, pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah bahwa kerumunan massa tidak diperbolehkan. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Dari pengamatan Tribunjambi.com, seperti di Taman Bujang Upik yang berada di depan Kantor Bupati Merangin yang terjadi keramaian turut dibubarkan kepolisian.

Sementara saat petugas dari Polres Merangin tiba di jembatan diatas jalur tiga Kota Bangko membuat pengendara yang berkumpul langsung membubarkan diri.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy sesuai patroli keliling mengatakan hal itu sesuai Surat Edaran dari pemerintah daerah tentang pelaksanaan malam takbiran dan antisipasi kerumunan massa.

Sehingga pihak kepolisian Resor Merangin bersama Dinas Perhubungan, TNI dan Satpol PP turun langsung untuk memantau potensi kerumunan masyarakat.

Untuk itu dilakukan penyekatan di beberapa titik guna menghindari terjadinya kerumunan massa. Sehingga penyebaran Covid-19 diharapkan dapat diantisipasi.

Baca juga: Tips Menjaga Berat Badan Selama Lebaran 2021 Bebas Makan Berlemak dan Daging Tanpa Khawatir

Baca juga: Kerumunan Dibubarkan, Toko di Merangin Wajib Tutup Pukul 10 Malam, Ini Alasannya

Baca juga: Salat Idulfitri 2021 di Lapas Jambi Diikuti dengan Pembacaan SK Remisi Khusus

"Dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 khususnya pada saat malam takbiran, 1 syawal 1442 hijriah,"

Penyekatan itu selaras dengan pemberlakuan PPKM.

Dia mengakui bahwa pada malam jelang Idul Fitri banyak terjadi kerumunan. Sehingga perlu dilakukan pembatasan skala mikro.

"Terlalu banyak kerumunan atau masyarakat yang ingin berkumpul, untuk itu kami membatasi kerumunan masyarakat di Kabupaten Merangin," ujarnya.

"Aktivitas merek tetap bisa dilaksanakan, tapi kami minta kegiatan berkerumun untuk membubarkan diri," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved