Komponen Gaji ke-13 PNS yang Cair Bulan Depan, Gaji Pokok Ditambah Tunjangan

Pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Sebelumnya, pada bulan ini, PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjateng/Widi
Uang 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebelumnya, pada bulan ini, PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Dok Kompas.com)

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. 

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.

Sama seperti pencairan tukin, pencairan gaji ke-13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja.

Artinya, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca juga: Pergoki Pencuri Getah Karet, Warga Sarolangun Tewas Ditembak Pelaku Pakai Kecepek

Baca juga: Apa Maksud Kata Gelay yang Dibilang Nissa Sabyan? Kini Masih Trending Usai Disebut Selingkuhan Ayus

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. 

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka. 

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia. 

Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Pembacok Mahasiswa Unja Ternyata Anggota Geng Motor, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Baca juga: Pergoki Pencuri Getah Karet, Warga Sarolangun Tewas Ditembak Pelaku Pakai Kecepek

Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni: 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved