TRIBUN TRAVEL
Ini Syarat Kendaraan yang Boleh Berlalu Lalang Saat Larangan Mudik 2021, Ada Tanda Stiker
Seperti di Posko penyekat Jambi- Sumatera Selatan akan membolehkan kendaran berlalu larang dengan syarat.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBITRAVEL.COM, JAMBI - Bagi anda yang melakukan perjalanan saat larangan mudik 2021.
Seperti di Posko penyekat Jambi- Sumatera Selatan akan membolehkan kendaran berlalu larang dengan syarat.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, untuk masyarakat yang nantinya akan berlalu-lalang atau pun akan bekerja di Kota Jambi saat pelarangan mudik, nantinya akan diberikan stiker sebagai tanda.
"Jadi apabila ada masyarakat di sekitar sini yang akan lewat, kami akan berikan stiker. Sehingga menjadi tanda bagi petugas yang melakukan pemeriksaan," terangnya.
"Stiker dengan tanda khusus ini nanti akan kami bagikan dan tempel di kendaraan masyarakat sekitar sini dan tentukan akan didata oleh kapolsek dan Babinkantibmas," tambahnya.
Baca juga: BPOM Jambi Gelar Intensifikasi Pengawasan Pangan Hingga Sepekan Usai Idul Fitri, Takjil Juga Diawasi
Baca juga: Dalam Sehari Lebih Satu Orang Minta Cerai di Kerinci-Sungaipenuh
Baca juga: VIDEO Viral Lucinta Luna Mendadak Nangis dan Tunjukkan Hasil Test Pack Positif Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/petugas-lakukan-pemeriksaan-di-posko-perbatasan-jambi-sumatera-selatan.jpg)