Petaka Cinta Segitiga, Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Ojol Terancam Hukuman Mati

Gara-gara cinta segitiga, wanita berinisial NA mengirim sate beracun untuk pria pujaan di Bantul, Yogyakarta.

Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara cinta segitiga, wanita berinisial NA mengirim sate beracun untuk pria pujaan di Bantul, Yogyakarta.

Gara-gara sate beracun yang awalnya dikirim untuk memberi pelajaran Tomy, justru menyebabkan anak driver ojol meninggal dunia.

Sate beracun tersebut justru dikonsumsi anak dan istri driver ojek online bernama Bandiman setelah orang yang dituju tidak berada di rumah.

Akibatnya putra Bandiman berinisial NFA yang masih berusia 8 tahun meninggal dunia, Minggu (25/04/2021).

NA pegawaisebuah salon diketahui menyukai pria bernama Tomy.

Namun, belakangan Tomy memilih menikahi perempuan lain.

Sakit hati ditinggal sang pujaan, NA pun kerap curhat kepada pria berinisial R yang diketahui menaruh hati kepada NA.

Tomy dan R diketahui sebagai pelanggan di salon tempat NA bekerja.

“Tersangka adalah pegawai sebuah salon dan memiliki beberapa pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Senin (3/5/2021) dilansir dari Kompas.com.

Meskipun R adalah teman dekat, tetapi NA tak menyukai R dan lebih memilih Tomy.

“Kemudian ada salah satu pelanggan salon berinisial R yang suka terhadap tersangka (Nani). Tetapi tersangka tidak suka dengan R. Karena tersangka menyukai pelanggan lain T (Tomy),” kata Ngadi.

NA mengaku kepada polisi, R sering mendapat curhatannya, termasuk soal cinta kepada Tomy.

Kemudian R memberikan saran agar NA agar mengirimkan makanan yang sudah dibubuhi racun kepada Tomy melalui ojek online.

Niat awalnya hanya untuk memberikan pelajaran.

"Pengakuan sementara untuk memberi pelajaran, tujuannya hanya untuk diare.

Menurut teman tersangka obat hanya berdampak mules sama mencret saja. Tapi kan kita masih memastikan," katanya.

NA pun lantas mengikuti saran R yang memesan sodium sianida pada Maret 2021.

Namun, barang yang diterima NA ternyata kalium sianida.

Ia membeli sianida seberat 250 gram seharga Rp 224.000 secara daring lalu racun tersebut pun disimpan di rumahnya.

Hingga akhirnya ia melakukan aksinya pada Minggu (25/4/2021) dengan membeli sate dari seorang penjual di Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Setelah itu dia menaburkan racun sianida tersebut ke bumbu sate yang dibelinya.

Kemudian, NA mencari pengemudi online agar mengirim paket sate beracun tersebut kepada Tomy.

Hingga akhirnya, ia bertemu dengan pengemudi ojek online bernama Bandiman yang sedang beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta.

Baca juga: Cerita Lengkap Wanita Introvert Kirim Sate Beracun Ke Pria Pujaan Berujung Kematian Bocah di Bantul

Saat itu, NA meminta Bandiman mengantarkan sate yang sudah ditaburi racun kepada seseorang bernama Tomy di Villa Bukit Asri, Sembungan, Kasihan, Bantul.

Saat itu, NA memberi ongkos Rp 30 ribu kepada Badiman dan menyebut nama pengirimnya atas nama Hamid dari Pakualaman.

NA sengaja memesan ojek secara offline supaya tak mudah terlacak.

Ide tersebut pun berdasar saran dari R.

Badiman pun akhirnya mengantarkan makanan tersebut ke alamat yang dituju.

Saat sampai di lokasi, Badiman pun menghubungi nomor telepon penerima paket kiriman NA.

Ternyata setelah dihubungi, orang yang bernama Tomy berada di luar kota.

Tomy juga merasa tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.

Hingga akhirnya makanan tersebut pun dikonsumsi keluarga Bandiman.

Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya makan sate tersebut saat berbuka puasa.

Sate mengandung racun tersebut pun dimakan anak dan istrinya.

Tak lama setelah menyantap sate tersebut anak Bandiman yang berinisial NFP mengeluh merasa pahit dan panas hingga akhirnya terjatuh.

Sementara istrinya mengalami muntah-muntah.

Melihat anaknya tak sadarkan diri, Bandiman melarikan anaknya ke RS Wirosaban.

Sayangnya, nyawa NFP sudah tak bisa diselamatkan lagi.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani/ kompas.com/ Markus Yuwono)

 SUMBER ARTIKEL : TRIBUN JOGJA

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved