Kok Bisa Golongan PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Rupanya Karena Hal Ini!
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:
TRIBUNJAMBI.COM - Kebahagiaan kini tengah dirasakan sejumlah PNS di beberapa daerah usai mendapatkan THR dan selanjutnya gaji ke-13.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 ini.
Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.
Untuk pembayaran THR dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Sementara pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Baca juga: VIRAL Foto Pengirim Sate Sianida Pakai Daster di Penjara, Polisi Kesulitan Karena Pelaku Introvert
Baca juga: Jadwal Terbaru Malaysia Open 2021 Lengkap, Indonesia Kirim Marcus/Kevin hingga Ahsan/Hendra
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Namun, ada PNS yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021 THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kriteria:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara komponen dan besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara untuk tahun 2021, THR tanpa tunjangan kinerja.