Tak Lari Ataupun Kabur, Wanita Pengirim Sate Beracun Memang Sudah Siap untuk Ditangkap Polisi?

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (30/04/2021) lalu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
INSTAGRAM/TRIBUNJOGJA
Nani Aprilliani, tersangka pengirim sate beracun sianida yang telah ditangkap polisi 

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya diberitakan seorang bocah bernama NFP (10) meninggal dunia setelah menyantap sate yang dibawa oleh Bandiman, ayahnya, Minggu (25/04/2021).

Baca juga: Ini Syarat ke Luar Kota Menggunakan Kendaraan Bermotor

Baca juga: Promo McD Hari Ini 3 Mei 2021 Ada Paket McD Serba 30 Ribuan dan Boba Surprise di Iced Coffee

Sate yang dibawa Bandiman tersebut pemberian sosok perempuan misterius yang memesan jasa pengiriman secara offline. 

Perempuan misterius tersebut meminta Bandiman mengirimkan makanan ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul kepada seseorang bernama Tomy.

Namun saat sampai di lokasi, Tomy sedang berada di luar kota. Tomy juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan. 

Kemudian makanan tersebut diberikan kepada Bandiman. Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.

Namun sayangnya sate tersebut mengandung racun dan akhirnya merenggut nyawa putra sulungnya, NFP. (Maw)

SUMBER: Tribun jateng

Baca juga: Kesal Tak Jadi Dinikahi Jadi Motif Nani Aprilliani Kirim Sate Beracun Sianida Untuk Mantan Pacar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved