Tak Lari Ataupun Kabur, Wanita Pengirim Sate Beracun Memang Sudah Siap untuk Ditangkap Polisi?
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan tersangka diamankan pada Jumat (30/04/2021) lalu.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah bernama NFP (10) meninggal dunia setelah menyantap sate yang dibawa oleh Bandiman, ayahnya, Minggu (25/04/2021).
Baca juga: Ini Syarat ke Luar Kota Menggunakan Kendaraan Bermotor
Baca juga: Promo McD Hari Ini 3 Mei 2021 Ada Paket McD Serba 30 Ribuan dan Boba Surprise di Iced Coffee
Sate yang dibawa Bandiman tersebut pemberian sosok perempuan misterius yang memesan jasa pengiriman secara offline.
Perempuan misterius tersebut meminta Bandiman mengirimkan makanan ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul kepada seseorang bernama Tomy.
Namun saat sampai di lokasi, Tomy sedang berada di luar kota. Tomy juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.
Kemudian makanan tersebut diberikan kepada Bandiman. Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.
Namun sayangnya sate tersebut mengandung racun dan akhirnya merenggut nyawa putra sulungnya, NFP. (Maw)
SUMBER: Tribun jateng
Baca juga: Kesal Tak Jadi Dinikahi Jadi Motif Nani Aprilliani Kirim Sate Beracun Sianida Untuk Mantan Pacar