Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Selebgram Seksi Dea Rizky Andriani Ditangkap Polisi, Ini Kejahatan yang Dilakukannya

Ternyata ini kejahatan Selebgram Kota Medan Dea Rizky Andriani jadi tersangka pidana penipuan atau penggelapan.

Editor: Heri Prihartono
Instagram
Dea Rizky Andriani 

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata ini kejahatan Selebgram Kota Medan Dea Rizky Andriani jadi tersangka pidana penipuan atau penggelapan.

Akibat aksi kejahatan yang dilakukannya Dea jadi tersangkat atas kejahatan yang dilakukannya.

Dea ditangkap polisi setelah enam bulan berfoya-foya di Bali menikmati hasil kejahatannya.

Dea diamankan petugas dalam pelariannya di Bali.

Dea diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang menyebabkan kerugian para membernya hingga disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu menyebut saat ini Dea Rizky Andriani sudah dimasukan ke sel bersama tahanan lain.

"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).

Dia pun memohon diberi waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus selebgram ini.

Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani akhirnya telah diamankan.

Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang telah menderita akibat kejahatan Dea.

Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang  meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.

"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.

Dia mengatakan soal mencabut laporan di polisi sayaratnya Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.

Sebab, uang yang dibawa Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah.

"Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.

Dalam menjalankan arisan online ini, selebgram Kota Medan itu diketahui menjanjikan uang Rp5 juta kembali Rp 7 juta (adm500) selama 20 hari.

Rp10 juta back 13,5 juta (adm700) 1 bulan, Rp15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.

Rp20 juta back 28 juta (adm2,5jt) 1 bulan, Rp30 juta back 43jt (adm3jt) 1 bulan, Rp50 juta back 75jt (adm5jt) 1 bulan.

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MEDAN

Sumber: Tribun Medan
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved