Berita Nasional
LAGI-LAGI Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Berulah, Ngamuk Ditangkap KPK, Dulu Berseteru Sama Mendagri
Mantan politisi PDIP itu juga mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Kembali tersandung kasus korupsi, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).
Mengutip Kompas.com, Sri Wahyumi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.
Mantan politisi PDIP itu juga mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara, Sri Wahyumi juga sempat bebas dari Lapas Wanita Tangerang Rabu (28/4/2021) malam.
Namun, KPK pun kembali menahan Sri Wahyuni dengan kasus hampir serupa dengan sebelumnya.
Dilansir dari Wartakota, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya pun tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi.
Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, rekam jejak Sri Wahyumi sendiri penuh dengan kontroversi.
Sri Wahyumi diketahui menang Pilkada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra, namun ia lalu bergabung dengan PDIP.
Di partai banteng ini, Sri Wahyumi pun menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.
Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena Sri Wahyumi jarang menghadiri rapat partai.
Ia bahkan juga tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.