Begini Nasib Jozeph Paul Zhang di Jerman Setelah Jadi Buronan Mabes Polri dan Interpol
Begini kabar Joseph Paul Zhang tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu, yang kini diburu Mabes Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Begini kabar Joseph Paul Zhang tersangka penistaan agama beberapa waktu lalu, yang kini diburu Mabes Polri.
Jozeph Paul Zhang jadi buronan Mabes Polri terkait kasus penistaan agama .
Pihak kepolisian meminta bantuan Central Authority Jerman-Belanda untuk memulangkan Jozeph Paul Zhang ke Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan keputusan itu diambil setelah Polri, Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Direktorat Administrasi Hukum Kemenkum HAM menggelar rapat.
"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ahmad menjelaskan alasan Polri permohonan ekstradisi tersebut untuk mempermudah untuk menangkap Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan," jelasnya.
Kedua, lanjut Ahmad, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan central authority Eropa, khususnya Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan JPZ.
"Kami berkoordinasi dengan central authority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan JPZ," ujar dia.
Sebagai informasi, Polri hingga saat ini masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri telah mengajukan Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTube-nya dianggap menodai agama Islam. di antaranya terkait pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS