Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Ditutup Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Daftar STAN hingga IPDN
Pendaftaran sekolah kedinasan 2021 menurut jadwal akan ditutup hari ini, Jumat (30/4/2021). Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial.
TRIBUNJAMBI.COM -- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 menurut jadwal akan ditutup hari ini, Jumat (30/4/2021).
Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan hal tersebut.
"#SobatBKN, tak terasa Jum’at (30/04/2021) pendaftaran #Dikdin2021 akan segera berakhir, masih ada waktu untuk mendaftar, melengkapi berkas dan submit bagi yang sdh lengkap persyaratannya," tulis BKN.
Hingga Kamis (29/4/2021) pukul 06.35 WIB, jumlah pendaftar sekolah kedinasan yang telah submit adalah sebanyak 136.846 orang.
Data itu diberikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Nah, bagi kamu yang masih bingung tentang syarat, cara daftar, hingga instansi apa saja yang membuka sekolah kedinasan, ada baiknya menyimak informasi berikut ini:
Baca juga: SUSUNAN Lengkap Pengurus Partai Ummat Yang Dipimpin Menantu Amien Rais
Cara daftar Sekolah Kedinasan
Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id
Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun
Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
Upload swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, upload berkas dan melengkapi biodata
Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk
Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait
Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem
Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN
Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah kedinasan.
Pembayaran dapat dilakukan pada Bank yang sudah dicantumkan di laman pendaftaran.
Syarat yang harus disiapkan
Pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait jurusan, pendidikan dan sekolah kedinasan yang dilamar.
Setiap jurusan dan sekolah kedinasan memiliki persyaratan yang berbeda.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut terdiri dari:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah, ukuran
- Rapor SMA/Sederajat
- Pasfoto dengan format jpg dengan ukuran 4x6 sentimeter. Foto terbaru pendaftar menggunakan latar berwarna merah dan menghadap ke depan, dan
- Dokumen lain di-upload dengan format dan ukuran sesuai ketetapan instansi terkait.
BKN menjelaskan, sekolah kedinasan adalah kumpulan perguruan tinggi negeri yang memiliki ikatan dinas dengan berbagai lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan dan lulusannya jadi CPNS.
Sehingga, pendaftaran sekolah kedinasan harus melalui portal BKN.
Untuk mendukung kelancaran seleksi ASN 2021, BKN telah melakukan peningkatan fitur pada portal SSCASN.
1. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
Sekolah Kedinasan PKN STAN yang akrab disebut STAN ini merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah mengatakan, mahasiswa PKN STAN tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.
Inwan juga menjelaskan, mahasiswa PKN STAN tidak menerima gaji selama mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan itu.
"Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik (sesuai dengan peraturan yang berlaku), selama mengikuti pendidikan mahasiswa tidak mendapatkan gaji," kata Indwan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).
Selengkapnya, cek di web ini: http://www.pknstan.ac.id/
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
IPDN masih menjadi pilihan banyak anak SMA untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, kampus IPDN berada tak jauh dari Kota Bandung, yakni di Jatinangor, Jawa Barat.
IPDN hanya memungut biaya sebesar Rp 50.000 untuk tes SKD.
Dikutip dari laman SPCP IPDN, untuk biaya kuliah IPDN tidak memungut biaya apapun kepada peserta didik alias gratis.
Peserta didik juga tidak mendapat uang saku dari kampus selama masa pendidikan.
Selengkapnya, cek di web ini: https://spcp.ipdn.ac.id/2021/
3. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Sekolah Kedinasan STIS merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS).
STIS hanya membebankan biaya seleksi sebesar Rp 300.000 kepada calon peserta didik.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD.
Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku). Selengkapnya, cek di web ini: https://spmb.stis.ac.id/
4. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Berikutnya, STIN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Bagi kalian yang ingin mendaftar STIN, kalian hanya diminta membayar Rp 50.000 untuk tes Seleksi Kemapuan Dasar (SKD).
Sedangkan untuk biaya kuliah, mahasiswa tidak dipungut biaya apa pun. Selengkapnya, cek di web ini: https://ptb.stin.ac.id/
5. Sekolah Tinggi Meteorologi Kilmatologi dan Geofisika (STMKG)
Sekolah kedinasan ini berada di bawah naungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perguruan tinggi kedinasan ini mempersiapkan para lulusan untuk bisa menjalankan tugas badan meteorologi itu sendiri.
Calon peserta didik hanya diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000 dan biaya tes SKD sebesar Rp 50.000.
Biaya pendidikan di STMKG gratis, namun taruna/i yang diterima akan ditarik biaya untuk keperluan seragam, atribut, dan lainnya.
Biaya tersebut akan dibebankan hanya di awal pendidikan (yaitu saat daftar ulang) untuk 4 tahun pendidikan. Selengkapnya, cek di web ini: https://ptb.stmkg.ac.id/pengumuman/penerimaan-taruna-baru-tahun-akademik-2021-2022
6. Poltek SSN
Poltek SSN adalah sekolah kedinasan di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Calon peserta hanya diminta untuk membayar Rp 50.000 untuk biaya tes SKD.
Calon mahasiswa dari umum yang dinyatakan lulus ujian seleksi dan diterima sebagai mahasiswa Poltek SSN, diwajibkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Belajar.
Selama pendidikan di SSN, peserta didik tidak dipungut biaya pendidikan dan biaya tinggal di dalam kampus. Selengkapnya, cek di web ini: https://www.poltekssn.ac.id/pendaftaran
7. Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan yang membuka penerumaan dan kuotanya, antara lain:
Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD): 912 formasi
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal: 180
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun : 144
Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang: 168
Politeknik Transportasi Darat (Poltadra) Bali: 144
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta: 156
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang: 120
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar: 72
Politeknik Pelayaran Surabaya: 192
Politeknik Pelayaran Sumatera Barat: 60
Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh: 72
Politeknik Pelayaran Banten: 78
Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara: 72
Politeknik Pelayaran Sorong: 72
Politeknik Pelayaran Barombong: 24
Politeknik Penerbangan Indonesia Curug: 168
Politeknik Penerbangan Surabaya: 192
Politeknik Penerbangan Makassar: 144
Politeknik Penerbangan Medan: 96
Politeknik Penerbangan Palembang: 96
Politeknik Penerbangan Jayapura: 48
Selengkapnya, cek di web ini: https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/14
8. Poltekip dan Poltekim
Dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) dan Politeknik Imigrasi (Poltekip) tidak memungut biaya apa pun untuk proses seleksi.
Selama menempuh pendidikan, peserta didik juga tidak dipungut biaya apa pun karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kemenkumham.
Selengkapnya, cek di web ini: https://catar.kemenkumham.go.id/
SUMBER : Kompas.com / TribunnewsBogor.com