Pembacokan di Mayang

Pengakuan Pelaku Pembacokan Pengusaha Ikan Hias di Mayang Jambi, Berawal Tak Sengaja Ketemu di Hotel

Fakta baru terkuat dari kasus pembacokan terhadap Hendiyanto (35), pengusaha ikan hias dan akuarium di Mayang Mangurai, pada Selasa (29/4/2021) sore.

Editor: Suci Rahayu PK
Aryo Tondang
Korban di dampingi oleh Kapolsek Kotabaru dan Kanit Reskrim menjelaskan kronologis penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengakuan pelaku pembacokan pengusaha ikan hias dan akuarium di Mayang Mangurai Jambi.

Fakta baru terkuat dari kasus pembacokan terhadap Hendiyanto (35), pengusaha ikan hias dan akuarium di Mayang Mangurai, pada Selasa (29/4/2021) sore.

Pelaku pembacokan, Rudi yang saat ini mendekam di Mapolsek Kotabaru menjelaskan kronologis dirinya nekat menganiaya korban, hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Rudi juga membantah keterangan korban, yang menjelaskan jika dia cemburu karena mantan pacarnya menjalin hubungan dengan korban.

Korban pembacokan di Toko Akuarium Mayang Mangurai
Korban pembacokan di Toko Akuarium Mayang Mangurai (INSTAGRAM)

Penyebabnya, ia sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan mantan pacarnyanya tersebut, lantaran ia juga telah memiliki seorang isteri.

Dijelaskan Rudi, dua pekan sebelum kejadian, Rudi dan korban terlibat keributan, saat tak sengaja bertemu di sebuah hotel di kawasan Jelutung.

Saat itu, ia datang ke hotel tersebut hanya untuk urusan pekerjaan, bersama temannya.

Namun, tanpa sengaja bertemu dengan korban tepat di lobi hotel.

Tanpa alasan jelas, pengakuan Rudi korban melontarkan kalimat bernada menantang, tak hanya itu korban juga mengatakan keinginannya untuk bermesraan bersama isteri Rudi di hotel tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Pembacokan di Mayang Mangurai, Korban Sebut Ingin Bersama Isteri Pelaku di Kamar Hotel

Baca juga: Daftar Tunjangan yang Tidak Masuk dalam Komponen THR PNS 2021, Hanya Separuh Dibayar

"Saat itu tanpa sebab, dia langsung bilang mau bersama isteri saya di hotel itu. Saya sampai di tertawakan orang banyak waktu itu," kata Hendi, kepada awak media, Kamis (29/4/2021) sore.

Namun saat itu, Rudi mengaku tidak tersulut emosi, dia hanya meminta korban meminta maaf dan mengklarifikasi ucapannya tersebut.

Ia juga sempat datang ke toko milik korban, untuk meminta klarifikasi, namun kedatangannya justru dianggap candaan oleh korban, dan ditertawakan saat itu.

Saat itu, keributan tidak sempat terjadi, lantaran ia dilerai oleh temannya, dan dibawa pergi.

Permintaan Rudi agar korban melakukan permintaan maaf tidak diindahkan, korban menantang balik Rudi agar datang menemuinya di tokonya di kawasan Mayang Mangurai.

"Saya cuman minta klarifikasi, tapi saya malah ditantang, dia bilang kalau tidak berani datang, berarti bukan laki-laki," bilangnya.

Korban di dampingi oleh Kapolsek Kotabaru dan Kanit Reskrim menjelaskan kronologis penganiayaan
Korban di dampingi oleh Kapolsek Kotabaru dan Kanit Reskrim menjelaskan kronologis penganiayaan (Aryo Tondang)

Hal tersebut menyulut emosi Rudi, dan langsung bergegas menemui korban.

"Pas dia tantang begitu, saya langsung berangkat dari tempat kerja saya dan ambil pisau kerumah, karena saya tahu, dia pasti sudah siap di tokonya,"jelasnya.

Saat tiba di toko, kata Rudi, korban juga sudah siap dengan pecahan beling di tangannya, melihat hal tersebut, ia langsung melakukan aksinya.

Terpisah Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan pelaku tidak terima, saat korban menantang dan mengatakan keinginannya untuk bersama isteri pelaku.

Namun terlanjur, Rudi gelap mata menganiaya korban hingga terluka.

Tim gabungan Macan Polsek Kotabaru, Remob dan Resrkim Polresta Jambi langsung menangkap Rudi, setelah menerima laporan korban.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Tangkap Semua Anggota, OPM Kirim Surat Minta Jalur Perundingan

Baca juga: Sayuran untuk Menurunkan Asam Urat Tinggi - Seledri, Kentang, Brokoli, Tomat

"Benar, pelaku kita tangkap di wilayah Talang Banjar, dan pengakuannya karena tidak terima ucapan korban terkait isterinya," kata Afrito.

Kata Afrito, Rudi juga mengalami luka di bagian tangan kiri, akibat sabetan pecahan kaca yang di arahkan korban kepadanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Rudi harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.

Dihadapan awak media, ia mengaku menyesal tidak melaporkan tindakan korban yang melecehkan dirinya. ( Tribunjambi.com)

Artikel Lain terkait Berita Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved