Densus 88 Tangkap Munarman

Munarman Ditangkap Densus 88 Buat Fadli Zon Bersuara, Singgung Soal Bedakan Cairan Pembersih WC

Usai penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Banyak pihak dibuat terkejut dengan aksi Densus 88 itu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Fadli Zon Tanggapi penangkapan Munarman terkait aksi terorisme 

TRIBUNJAMBI.COM - Usai penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Banyak pihak dibuat terkejut dengan aksi Densus 88 itu.

Sebagaimana diketahui Munarman ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Munarman itu disebut terkait dengan dugaan keterlibatan dalam terorisme.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut menanggapi penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan langsung melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon, Selasa (27/4/2021).

Densus 88 menangkap Munarman di Tangsel, Selasa 27 April 2021
Densus 88 menangkap Munarman di Tangsel, Selasa 27 April 2021 (Capture/Kompas TV)

Diketahui, Munarman ditangkap atas dugaan terlibat dalam aksi terorisme.

Hal itu pun dibuktikan dengan kehadiran Munarman dalam baiat kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Makassar, Januari 2015.

Menanggapi penangkapan Munarman, Fadli Zon pun mengaku tidak percaya dengan tuduhan itu.

Ia juga bahkan menyebutnya sebagai tuduhan mengada-ada.

"Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini. Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan," cuit Fadli Zon.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021). (Twitter @fadlizon)

Selain itu, ia juga menyoroti temuan cairan TATP, yakni bahan peledak.

Cairan itu pun ditemukan di bekas kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Walaupun begitu, pihak Munarman pun mengklaim cairan TATP tersebut hanya cairan pembersih kamar mandi.

Fadli Zon juga mempertanyakan hasil temuan tersebut.

Baca juga: Mata Najwa Malam Ini Bahas Tenggelamnya KRI Naggala 402 Disorot, Netizen: Update Munarman Dong

Baca juga: Munarman Bingung Cari Sandal Saat Ditangkap Densus 88, Eko: Sandal Lu yang Mana Sih? Pusing Nyarinya

Baca juga: Denny Siregar Akui Munarman Berbahaya: Rizieq Shihab Itu Cuman Boneka

"Di era revolusi industri 4.0, harusnya kita sudah bisa dengan mudah membedakan cairan pembersih WC dengan cairan bahan peledak," sindir Fadli Zon, Rabu (28/4/2021).

Diketahui Munarman telah diamankan di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Dikutip dari TribunJakarta.com, hal itu pun disampaikan Ketua RT 1 RW 13 Pondok Cabe Udik, Kikid Wirawandika.

Ia juga membenarkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan pada penggeledahan.

"Ada kurang lebih, ada buku-buku ya, yang dibawa ada buku-buku, ada handphone ada flashdisk, flashdisk ada berapa gitu, kurang lebih total semua ada 60-70 item itu," papar Kikid.

Buku yang diamankan rata-rata bertema keagamaan.

Ketua RT tersebut diketahui ikut dalam proses penangkapan Munarman.

Saat penggeledahan, menurut Kikid, tidak ditemukan bahan peledak atau senjata di rumah Munarman.

"Enggak ada. Sama sekali tidak ada di rumah," kata Kikid.

Selanjutnya temuan barang bukti di Bekas Kantor FPI, Termasuk Bahan Peledak

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan menyusul penangkapan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dilansir TribunWow.com, hal itu juga disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (27/4/2021).

Munarman pun ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hill, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.30 WIB oleh Densus 88.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan Saudara M yaitu terkait aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ungkap Ahmad Ramadhan.

Penggeledahan pun dilakukan di dua tempat, yakni rumah Munarman dan bekas kantor Sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui FPI juga telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Di rumah tersebut, di kediaman Saudara M, tim melakukan penggeledahan," ujar Ramadhan.

"Tim yang lain juga melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat (FPI) di daerah Petamburan, organisasi massa yang sudah dilarang pemerintah," lanjutnya.

Dalam penggeledahan di kantor FPI, ditemukan pula sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu.

Selanjutnya ada beberapa dokumen pula yang ditemukan, tetapi isinya masih perlu didalami.

Selain itu Densus 88 juga menyita serbuk nitrat dan bahan peledak cairan TATP.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Brutal di Kota Jambi Ditangkap Polisi, Aksi Penganiayaan Viral di Media Sosial

Baca juga: Malam Ini Tanding PSG vs Man City Live Streaming Semifinal Liga Champions Prediksi Skor Head to Head

Kedua temuan ini juga serupa dengan barang bukti yang ada saat penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi.

"Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton," ujar Ramadhan.

"Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, yakni aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," sambungnya.

Barang bukti ini akan terus didalami Puslabfor.

"Penggeledahan masih terus dilakukan di Petamburan. Saat ini Saudara M dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ramadhan.

(*)

Berita tentang penangkapan Munarman

SUMBER: TRIBUN KALTIM

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved