Berita Batanghari

Soal Pembayaran THR Terhadap Pekerja, Disnakertrans Batanghari Bentuk Posko Pengaduan

Berdasarkan surat Gubernur Jambi nomor S.980/Disnakertans 3.3 /IV/2021 tanggal 20 April perihal pembentukan pos komando pelaksana tugas THR keagamaan.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Syargawi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Disnakertrans Batanghari menindaklanjuti soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para pekerja perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari.

Berdasarkan surat Gubernur Jambi nomor S.980/Disnakertans 3.3 /IV/2021 tanggal 20 April perihal pembentukan pos komando pelaksana tugas THR keagamaan.

Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK/.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Kita sudah menyampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari bahwa harus memberikan THR kepada pekerja sesuai surat Gubernur Jambi dan surat Mentri Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Syargawi, Senin (26/4/2021).

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk berpedoman dan mengacu kepada surat itu.

"Bahwa perusahaan harus memberikan THR 7 hari sebelum lebaran atau hari raya idul fitri kepada pekerja dengan nominal satu bulan gaji yang berpedomana kepada UMP," ujar Syargawi.

Lanjutnya, Disnakertrans telah membentuk posko pengaduan, tujuannya untuk mengakomodir jika perusahaan tidak memberikan THR atau pun memberikan nominal THR nya kurang tanpa ada kesepakatan dengan pekerja maka pekerja bisa melaporkan ke posko pengaduan.

"Setiap tahun menjelang lebaran itu ada saja yang melapor biasanya, dan itu kita panggil kedua belapihak dan nanti akan ada penyelesaianya," ungkapnya.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan besaran yang ditetapkan atau pun tidak memberikan sama sekali tanpa ada kesepakatan maka pihaknya tindak tegas.

"Kita tindak tegas bersama-sama dengan pengawas tenaga kerja, biasanya kita koordinasi lalu kita memberikan rekomendasi kepada pihak yang bisa memberikan sanksi administrasi," pungkasnya.

Baca juga: Usai Terpapar Covid-19, Keluarga Besar di Selincah Rutin Olahraga Pagi dan Saling Menyemangati

Baca juga: Kabar Duka dari Kedalaman Laut 838 Meter, Selamat Jalan Patriot KRI Nanggala-402

Baca juga: Virus Covid-19 Mengganas buat 13 Negara Larang Penerbangan dari India, Bagaimana Dengan Indonesia?

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved