Berita Merangin

Mudik Antar Provinsi Tidak Boleh, Al Haris Bolehkan Hanya Dalam Kawasan Merangin

Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Al Haris yang mengatakan bahwa "Kalau dalam kawasan Merangin ini boleh. Tapi kalau antar provinsi, dari Jawa misal

Dokumen Istimewa
Larangan Mudik Lebaran 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten Merangin memperbolehkan mudik lebaran dalam kawasan bumi Tali Undang Rambang Teliti, tapi tidak untuk antar provinsi.

Hal itu ditegaskan Bupati Merangin, Al Haris yang mengatakan bahwa "Kalau dalam kawasan Merangin ini boleh. Tapi kalau antar provinsi, dari Jawa misalnya, itu tidak boleh," katanya, Senin (26/4/2021).

Al Haris mengatakan pemerintah pusat sudah mengintruksikan peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H atau 2021 M. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

"Intruksi pemerintah pusat tidak mengizinkan mudik bagi warga di perantauan dari Jawa, Bali, maupun Sumatera ini, atau antar provinsi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sebut Al Haris.

Kenudian Al Haris juga menyebutkan bahwa pihak provinsi telah mengintruksikan agar Pemda menggelar dan memantau perbatasan dengan provinsi lain di wilayahnya.

"Pemerintah provinsi juga mengintruksikan agar pemerintah daerah menggelar apel siaga pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Agar memantau arus mudik melintasi daerah kita," sebut Bupati.

Bupati berharap Pos Komando Taktis (Poskotis) lebaran tahun ini berupaya mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Merangin.

Untuk itu kepada dinas terkait, seperti perhubungan, Pol PP, Dinsos, Damkar, Kepolisian, TNI dan Dinkes dan posko dilengkapi alat-alat kesehatan, mobil ambulance.

"Kita harap Poskotis Merangin mampu mengendalikan penyebaran covid 19," ujar Al Haris.

Senada juga dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan bahwa intruksi pemerintah pusat pengawasan arus mudik atau pemantauan pemudik hanya dilakukan di batas Provinsi.

"Pengawasan untuk batas Provinsi yang ada. Mudik dalam kabupaten tergantung kebijakan pemerintah daerah, masih boleh," sebut Kapolres.

Baca juga: Link Nonton Vincenzo Sub Indo Episode 1-18, Kemana Hilangnya Semua Emas di Plaza Geumga?

Baca juga: Jokowi Janji Pemerintah Tanggung Biaya Pendidikan Anak Prajurit KRI Nanggala-402 Hingga Jadi Sarjana

Baca juga: NASIB Meggy Wulandari Dinikahi Anggota DPRD Usai Cerai dari Kiwil, Terungkap Tabiat Suami Barunya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved