Berkali-kali dari 2020 hingga 2021, Ayah Rudapaksa Anak Gadis Bersama 3 Saudara Laki-lakinya

Gadis berusia 18 tahun tersebut membuat laporan ke polisi pada 22 April setelah dia diduga diperkosa dan disodomi

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis berusia 18 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan sodomi sejak tahun 2020.

Pelakunya tak lain adalah orang dekat korban, yaitu ayah dan saudara laki-lakinya.

Gadis berusia 18 tahun tersebut membuat laporan ke polisi pada 22 April setelah dia diduga diperkosa dan disodomi oleh ayah dan tiga saudara laki-lakinya beberapa kali sepanjang tahun 2020 dan 2021.

Keempat pria tersebut ditangkap dan sedang diselidiki sesuai dengan Bagian 376 B dan Bagian 377 C KUHP.

Menurut Berita Harian, gadis yang ibunya telah meninggal itu dikatakan telah dibius oleh tersangka, diikat dan disumpal mulutnya sebelum diperkosa.

Kepala Badan Reserse Kriminal Negara (JSJ), Asisten Komisaris Mohd Sukri Kaman mengatakan, kejadian yang diduga terjadi di Tanjung Minyak, Melaka, di mana korban mengklaim saudara laki-lakinya secara bergantian memperkosa dan menyodomi dia.

“Korban juga disebut-sebut pernah diberi minuman yang dicampur obat oleh tersangka sebelum diperkosa, sementara kedua tangan dan kakinya diikat dengan tali rafia di sudut ranjang dan mulutnya ditutup lakban,” ujarnya.

"Pada malam hari, korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya dan akan dipukuli jika melawan."

Baca juga: Pria ini Kaget, Tiba-tiba Punya Hutang Rp 91 Juta, Sebut KTPnya Dimanipulasi Orang Lain

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Bulan April 2021 Lengkap dari Harga Rp 1,8 Jutaan hingga Find X2 Pro

Penyelidikan menemukan bahwa hal itu sudah berlangsung sejak Februari 2020 dan berlangsung hingga Februari 2021.

Para tersangka dituduh secara bergiliran melakukan perbuatan tersebut selama berada di bawah pengaruh narkoba.

Menyusul pemberitaan tersebut, empat tersangka dan seorang perempuan yang juga adik ipar korban ditangkap.

Para tersangka berusia antara 23 dan 48 tahun.

Mohd Sukri menambahkan, hasil tes skrining urin juga menemukan tiga tersangka yang terlibat dinyatakan positif obat yang diyakini sebagai Metamfetamin.

"Semua yang ditahan sekarang ditahan selama tujuh hari untuk membantu penyelidikan sesuai dengan Pasal 376 B dan Bagian 377 C KUHP," katanya.

Baca juga: Sakit Hati Disebut Pengangguran, Suami Tak Terima Lalu Bikin Skenario Bunuh Istrinya Sendiri

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved