Download Aplikasi ini, Ikuti Tahapan Cara Perpanjang SIM Secara Online
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Ja
TRIBUNJAMBI.COM - Hal yang pertama dilakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM secara online.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Ikatan Cinta Minggu 25 April 2021, Gawat Andin Diculik Sopir Pembalasan Sakit Hati Elsa
Baca juga: Romi Hariyanto dan Robby Nahliansyah Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Tanjab Timur, Janji Lakukan Ini
Baca juga: Ada Secerca Harapan di Pencarian KRI Nanggala 402, Kapal Singapura Ini Bisa Angkat Kapal Selam Itu
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Daripada bingung, berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6.. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
Sumber : TRIBUNNEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-sim.jpg)