Dimudahkan Dapat KTP Elektronik, Warga Transgender Bakal Ditulis Begini di Kolom Jenis Kelamin

Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunmedan.com
KTP Elektronik 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) bakal membantu memudahkan transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP elektronik, kartu keluarga dan akta kelahiran.

Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (25/4/2021).

"Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," tambah Zudan.

Sebagai tahap awal, telah terkumpul data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Buat yang datanya cocok Dukcapil akan mencetakkan E-KTP terbaru untuk mereka.

Baca juga: Kata Para Sahabat Tentang Kabinda Papua: Prajurit Komando Sejati, Pemberani, Berjiwa Kesatria

Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Dirjen Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," ujar Zudan.

Namun, Zudan mengatakan, di dalam KTP elektronik tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender".

Zudan menjelaskan, di KTP elektronik hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan.

Zudan mencontohkan, kasus perubahan jenis kelamin Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

Di samping itu, ia mengatakan, nama yang akan tercantum di dalam KTP elektronik adalah nama asli, bukan nama alias.

Ia mengatakan, apabila ingin mengganti nama dan jenis kelamin di KTP elektronik, harus ada putusan dari Pengadilan Negeri.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.(*)

SUMBER: Tribun Timur

Baca juga: KSAL Ungkap KRI Nanggala-402 Terbelah Menjadi 3 Bagian, Escape Suit Awak Kapal Selam Ditemukan Rusak

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved