Pegawai Kesra dan Pengurus Pesantren Korupsi Dana Hibah Untuk Pondok Pesantren, Modusnya Pemotongan
Penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp 117 miliar, dikorupsi. Kedua tersangka yaitu TB AG selaku pegawai harian lepas
TRIBUNJAMBI.COM,SERANG - Penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp 117 miliar, dikorupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.
Kedua tersangka yaitu TB AG selaku pegawai harian lepas (PHL) di Biro Kesra dan AS selaku pengurus pesantren di Pandeglang.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tersangka AS berperan sebagai pemotong dana yang diberikan ke pondok pesantren.
Sedangkan tersangka AG berperan menerima uang hasil pemotongan tersangka AS.
"Dari hasil pemeriksaan, AS peranannya memungut, mengolektif potongan masing-masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka 2 AG, selaku PHL di Biro Kesra," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang guna mempermudah proses penyidikan.
Baca juga: Tujuh Tempat Olahraga Santai, Asyik dan Instagrammable Sambil Ngabuburit Sore di Jambi
Baca juga: Tetangga Sering Dengar Suara Teriakan, Ternyata Ibu Muda Ini Disiksa Pacarnya yang Masih Punya Istri
Berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia hanya memotong dana hibah di 10 pesantren. Namun, untuk besaran potongannya masih didalami.
"Pengakuannya ada 10 pesantren. Kita belum tahu berapa mereka menerima," tegasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Sunarko mennambahkan, 150 pengurus pondok pesantren di Banten sudah dimintai keterangan.
"Kita memanggil 150 pesantren, menyebar se-Banten, Pandeglang, Serang, Cilegon dan lainnya," katanya.
Keduanya dikenai pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dan menahan tersangka ES, warga Pandeglang dari pihak swasta yang berperan memotong dana bansos ponpes.
Sumber: Kompas
https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/162720178/jadi-tersangka-pemotong-dan-pengepul-dana-hibah-ponpes-banten-ditahan