Berita Bungo
Nominal Zakat Fitrah 2021 di Bungo Ditentukan, Ini Besarannya
Setelah melakukan rapat bersama dengan Kemenag, MUI, serta organisasi keagamaan, akhirnya pemerintah Kabupaten Bungo menetapkan besarannya
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO --Setelah melakukan rapat bersama dengan Kemenag, MUI, serta organisasi keagamaan, akhirnya pemerintah Kabupaten Bungo menetapkan jumlah besaran zakat fitrah.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, zakat fitrah dikategorikan tiga kelas, tinggi, sedang dan rendah.
Untuk besaran tertinggi sebesar Rp 42.000, sedang Rp 39.000, dan yang terendah Rp. 31.000 per orang.
Penetapan besaran zakat tiga tingkatan tersebut diambil berdasarkan harga beras atau makanan pokok di pasaran Kota Muara Bungo.
“Besaran zakat fitrah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 ini ditetapkan berdasarkan harga beras di pasar Muara Bungo,” kata Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto.
Selain itu, Apri mengimbau kepada masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrahnya melalui panitia-panitia yang telah ditetapkan untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah.
“Untuk menyempurnakan ibadah puasa mari kita bayar zakat fitrah, dengan demikian mudah-mudahan mareka yang membutuhkan juga merayakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri,” ungkapnya. (*)
Baca juga: Meresahkan, Polisi Akan Bubarkan Aksi Perang Sarung di Kota Jambi
Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba di Bungo Dani, Hendri dan Arman Diamankan Polisi
Baca juga: Resmi Berlakukan PPKM Mikro Kapolda Jambi Instruksikan Gelar Patroli dan Operasi Yustisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/zakat-fitrah_20180611_132717.jpg)