Fakta Pembunuhan Cinta Segitiga, Desahan Menjadi Kode Eksekusi Korban

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka dalam melakukan pembunuhan. Rekonstruksi hanya di

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
SUMBER TRIBUNWOW
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Rekonstruksi pembunuhan warga Banguntapan, Bantul di halaman Mapolres Bantul, digelar oleh Satreskrim Polres Bantul Kamis (22/04/2021).

Dua tersangka yang dihadirkan, yaitu NK (22) dan KI (30).

Keduanya membunuh Budiyantoro (38) pada 30 Maret lalu. Korban merupakan suami dari KI dan sepupu dari NK.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan ada 57 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka dalam melakukan pembunuhan. Rekonstruksi hanya dilaksanakan di halaman Mapolres Bantul.

Fakta Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga di Bantul, Tersangka Beri Kode Desahan untuk Habisi Korban
(TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani)Tersangka NK dan KI menjalani rekonstruksi pembunuhan di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021). 

Baca juga: Produk Obat Perangsang Dipakai Gadis Ini ke Teman Wanita dan Pria, Ternyata Begini Reaksinya

Baca juga: Marak Fenomena Perang Sarung Warga Jambi Khawatir Picu Perang Antar Kampung

Baca juga: Sopir Taxi Angkutan Bandara Sebut Lebih Bijak Jika Bus TransSiginjai Ditunda Masuk Bandara

"Rekonstruksi hanya di Mapolres Bantul saja, supaya kondusif. Ada 57 adegan," katanya di sela rekonstruksi, Kamis (22/04/2021).

Ia mengatakan ada beberapa fakta baru yang berhasil diungkap dalam rekonstruksi.

Fakta baru yang terungkap ialah tersangka KI memberikan kode berupa desahan agar tersangka NK segera mengeksekusi korban.

"Pembunuhan dilakukan saat korban dan tersangka KI berhubungan badan. Kemudian tersangka mendesah dengan maksud memberi kode agar tersangka NK keluar dari persembunyiannya. Setelah itu tersangka NK menjerat leher korban dengan kawat, sementara KI menutup mulut korban dengan sebo," ungkapnya.

Tak hanya itu saja, fakta lain yang terungkap ialah kedua tersangka sempat mandi, beribadah bersama, hingga makan sate bersama di rumah. Setelah itu keduanya berusaha menyingkirkan jasad korban.

"Mereka berdiskusi, mau pakai motor atau pakai mobil. Kalau pakai motor tidak bisa karena badan korban besar. Kemudian diputuskan memakai mobil," sambungnya.

Ia melanjutkan pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya memang sudah direncanakan cukup matang. Kedua tersangka merencanakan pembunuhan sekitar satu bulan.

Terkait motif, AKP Ngadi menyebut adanya cinta segitiga antara tersangka KI, tersangka NK, dan korban.

Kedua tersangka juga sering diancam akan dibunuh oleh korban.

"Kedua tersangka memang diancam mau dibunuh oleh korban. Ya karena korban sudah mengetahui kalau kedua tersangka punya hubungan khusus. Motifnya pembunuhan cinta segitiga,"lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNJOGJA

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved