Rizieq Shihab Akhirnya Ngaku Kenapa Ngotot Minta Pulang dari RS UMMI Bogor 'Saya Malu Sekali'

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya mengaku mengapa meminta pulang dari Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Editor: Teguh Suprayitno
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pendiri FPI Rizieq Shihab. 

Rizieq Shihab Akhirnya Ngaku Kenapa Ngotot Minta Pulang dari RS UMMI Bogor 'Saya Malu Sekali'
 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya mengaku mengapa meminta pulang dari Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor saat tengah menjalani perawatan.

Kata Rizieq, saat itu dokter yang menanganinya dr. Nerina Mayakartifa belum memberikan izin karena proses pengobatan masih belum tuntas.

Pengakuan itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus hasil test swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

"Saya hanya ingin menyampaikan di sini bahwa ibu dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang pada awalnya karena memang belum tuntas pengobatannya, saya minta maaf saat itu, saya berkeras saya mau pulang," kata Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Baca juga: Malang Geger, Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Mengambang di Sungai, Mulut Disumbat Kain

Baca juga: Nadiem Makarim dan Yasonna Laoly Mendadak Temui Megawati di Teuku Umar, Terkait Isu Reshuffle?

Adapun alasan dirinya memaksa untuk pulang karena dia mengaku mendapatkan banyak tekanan-tekanan dari beragam kabar di luar yang beredar.

Serta katanya, tekanan yang paling berat dirasakan Rizieq yakni pada 28 November 2020 sekira pukul 02.00 pagi, di mana saat itu pihak RS UMMI termasuk jajaran tenaga medisnya dilaporkan ke hpolisi.

"Jadi maaf Bu Nerina, saya (merasa) menjadi beban kok gara-gara saya dirawat di sini (RS UMMI) dokternya dilaporkan, perawatnya dipaksa jadi saksi," katanya.

Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani sidang..
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menjalani sidang.. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Bahkan berdasarkan catatan dirinya, terdapat beberapa pihak Rumah Sakit UMMI yang ikut terseret ke pengadilan atas kasusnya tersebut.

Kata Rizieq mereka dipanggil sebagai tersangka, terdakwa maupun sebagai saksi di pengadilan.

"Ada satu direktur utama, satu direktur umum, ada dua manajer, ada dua dokter, ada dua perawat, satu pemilik rumah sakit dan termasuk 3 dokter dari tim Mer-C," ungkapnya.

"Ini beban, saya ini mau berobat, mau baik, mau sembuh, tapi ternyata kok dokter-dokter yang begitu baik kok dilaporkan ke polisi semua," katanya menambahkan.

Oleh karenanya Rizieq Shihab ngotot meminta pada pihak Rumah Sakit Untu m huengizinkan dirinya tetap bisa pulang ke rumah.

Baca juga: Didatangi Jokowi, Korban Bencana NTT Kesal Cuma Dapat Bantuan 1 Telur dan Mi Instan: Ini Hina Kami

Meski katanya, ada perjanjian antara Nerina dengan dirinya untuk tetap diberikan pendampingan kesehatan oleh tim tenaga medis dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).

"Jadi sekali lagi, saya awalnya tidak memaksa pulang, tapi memang karena situasi (tekanan) luar biasa, saya malu sekali, betul-betul malu, kok Rumah Sakit udah begitu baik, dokter sudah begitu baik, luar biasa bagusnya, kok ada Dirutnya dipidanakan, dokter-dokternya dipaksa jadi saksi, saya malu, itu yg membuat saya keluar lebih cepat dari Rumah Sakit UMMI," tukasnya.

Untuk diketahui, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masuk sebagai pasien RS UMMI Bogor pada 24 November 2020 dini hari, setelah dirinya ditest Rapid antigen dan ditemui hasil reaktif Covid-19.

Setelah menjalani perawatan sekitar empat hari, dirinya meminta untuk pulang dari RS UMMI pada Sabtu 28 November 2020.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (21/4/2021) kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus hasil test swab palsu di RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah enam orang.

Dalam hal ini saksi yang dihadirkan yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C; Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved