Niatnya Beli Mi Instan, Mama Muda Ini Malah Dibawa ke Gubuk Sepi, Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pelaku
Mamah muda berusia 27 tahun itu tak menyangka jika lelaki yang mengantarkannya malah memperkosanya di gubuk tengah sawah.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mamah muda pasrah dibawa ke gubuk usai pulang belanja di minimarket.
Seorang ibu muda berinisial PTI tak bisa berbuat banyak saat diantar pulang oleh seorang pria.
Mamah muda berusia 27 tahun itu tak menyangka jika lelaki yang mengantarkannya malah memperkosanya di gubuk tengah sawah.
Korban dipaksa melayani nafsu bejad pelaku disebuah gubuk yang jauh dari pemukiman warga.
Peristiwa memilukan in dialami oleh seorang ibu muda warga Lampung Selatan.
Korban pun melaporkan aksi bejat pelaku kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi.
Saat ini, NS alias Inong sudah berhasil diringkus petugas.
Warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu ditangkap d kediamannya setelah dua hari kejadian.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta untuk Besok, Taurus Mungkin Berencana untuk Tinggal Bersama
Kejadian ini berawal saat korban keluar rumah untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
Namun, usai berbelanja tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku menawarkan korban tumpangan karena beralasan satu arah.
“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin (19/4/2021) malam.
Bukannya mengantarkan pulang, rupanya pelaku sudah punya niat jahat.
Pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Korban pun akhirnya pasrah lantaran takut dengan ancaman pelaku.
“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.
Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.
Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.
Selang beberapa saat, suami korban pun datang.
Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: KRONOLOGI Kapal Selam TNI AL Hilang Kontak, Ada Dugaan Hilang di Palung Kedalaman 700 Meter