Kejadian Mengerikan Setelah Sentuh Alat Vital Dukun, 3 Gadis tak Sadarkan Diri Lalu Dicabuli

Gara-gara menyentuh alat vital pria ini,  tiga gadis sekaligus tak sadarkan diri.

Editor: Heri Prihartono
Freepik.com
Ilustrasi Depresi dan Kecewa 

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara menyentuh alat vital pria ini,  tiga gadis sekaligus tak sadarkan diri.

Sang dukun berdalih bisa mengangkat jarum dan sihir jahat di tubuh ketiga korbannya.

Syaratnya, ketiganya harus memegang Mr P pelaku. Anehnya, ketiga 3 gadis ini seolah tak sadarkan diri setelah memegang Mr P pelaku.

Adapun antara korban dan pelaku juga tak pernah bertemu sebelumnya.

Setelah korban dalam pengaruh hipnotisnya, pelaku pun mencabuli ketiganya bersamaan.

"Ketiga korban ini masih di bawah umur," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Senin (19/4/2021).

Dari keterangan polisi, ketiga gadis muda ini dicabuli pelaku di Dusun II, Desa Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Awalnya ketiga korban ini sedang duduk sambil ngobrol.

Tak lama berselang, datang pelaku Fahrizal kemudian mendekati ketiga gadis tersebut.

Saat itu, pelaku yang berlagak seolah dukun langsung berseloroh.

Pria itu mengatakan kepada ketiga korban bahwa mereka sudah diguna-guna oleh seorang lelaki.

Disebutkannya bahwa di tubuh ketiganya terdapat jarum, sihir kiriman orang jahat.

Percaya akan hal itu, ketiga korban kemudian menuruti apa yang diminta oleh Fahrizal.

Selanjutnya, ketiga korban diajak ke satu tempat.

Di sana, pelaku lalu membuka baju ketiga korban.

Mr P Pria Langkat Ini Bisa Hipnotis 3 Gadis Sekaligus, Pakai Modus Jarum dan Sihir Jahat.
Mr P Pria Langkat Ini Bisa Hipnotis 3 Gadis Sekaligus, Pakai Modus Jarum dan Sihir Jahat. (Tribun Medan/Ho)

Kemudian pelaku mengeluarkan alat kelaminnya.

Kemudian ketiga korban nurut saat diminta memegang Mr P pelaku.

Mendadal ketiganya hilang kesadaran secara perlahan.

Saat itulah, Fahrizal nekat menggerayangi tubuh ketiga korban.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan lokasi.

Begitu pelaku pergi, ketiga korban akhirnya tersadar bahwa mereka menjadi korban pencabulan.

Akhirnya ketiga korban melapor pada warga.

"Warga menangkap pelaku dan kemudian menggiringnya ke Polres Langkat," kata Yasir.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, pelaku sempat digebuki hingga wajahnya babak belur.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat  Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved