Berita Sarolangun
Empat BB Hasil Kejahatan Belum Dapat Dimusnahkan Kejari Sarolangun, Gegana yang Akan Musnahkan
mpat senjata api rakitan barang bukti hasil penanganan kasus tindak pidana umum belum dapat dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Sarolangun
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Empat senjata api rakitan barang bukti hasil penanganan kasus tindak pidana umum belum dapat dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Sarolangun saat pemusnahan barang bukti, Selasa (20/4/2021).
Kasi Barang Bukti, Kejari Sarolangun Doddy Jahari mengatakan, dalam Pemusnahan batang bukti hasil tindak pidana umum ini diantaranya berupa dua unit senjata api rakitan, dua unit Senjata api Kecepek beserta beberapa amunisi belum dapat dimusnahkan.
"Senjata api rakitan atau kecepek, memang kita belum bisa musnahkan, setelah kita koordinasi dengan kepolisian dalam waktu dekat pihak gegana yang bisa memusnahkan ini," katanya di dampingi kasi Pidum, Selasa (20/4/2021).
Dia menambahkan, barang bukti tersebut hasil dari tindak pidana umum diantaranya diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), Kepemilikan senjata api rakitan dan senjata api yang dikenakan undang-undang darurat, hingga penyalahgunaan narkotika.
(Tribunjambi.com /rifani halim)