Berita Batanghari
Pegawai Pemkab Batanhari Yang Akan Ambil Cuti Lebaran Bakal Dievaluasi
Pemerintah pusat resmi mengumumkan adanya larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Pegawai Pemkab Batanhari Yang Akan Ambil Cuti Lebaran Bakal Dievaluasi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Musawira
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah pusat resmi mengumumkan adanya larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Perihal larangan mudik tersebut pemerintah daerah Kabupaten Batanghari merespon imbauan itu dengan mengeluarkan surat edaran Bupati.
Larangan mudik pada hari raya idul fitri ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Pj Sekda Batanghari Mulawarmansyah mengatakan, pemerintah daerah akan mengikuti imbauan pada Hari Raya Idul Fitri pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan tegas sekali dilarang mudik.
"Pemda sudah mengeluarkan surat edaran dan subtansinya sama dengan kebijakan pusat bahwa ASN di larang mudik," katanya kepada Tribunjambi.com, Minggu (18/4/2021).
Ia mengaku, dari rentang waktu 6-17 Mei 2021 itu ada cuti bersama, pada tanggal itu sama sekali ditutup ruang geraknya.
"Teman-teman yang akan ambil cuti akan dievaluasi. Tidak bisa banyak orang mengajukan cuti, tetapi yang jelas hari cuti dari pusat sudah dikurangi," ujar Pj Sekda.
lanjutnya, jikalau ada yang kedapatan tidak mematuhi imbauan itu ada sanksi yang diberlakukan.
• Yuni Shara Disindir Keriput, Kakak Krisdayanti Beri Jawaban Telak: Saya Santai Banget
• Siang Sudah Ditertibkan, Malam Hari Justru Ternak Berkeliaran di Area Umum Tebo Tengah
• 27 PNS Pemkab Batanghari Resmi Naik Pangkat, Golongan II dan III Masih Proses Administrasi
"Kalau sanksi tentu kita kembalikan kepada aturan perundang-undangan. Apakah disiplin ringan, disiplin sedang nanti ada mekanismenya. Ada tim yang akan merapatkan pelanggaran itu artinya akan dibicarakan dan juga tentu ada keputusan,"
"Pengawasan kita tetap dilaksanakan melalui atasan masing-masing dan pelaporan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/mulawarmansyah-ya.jpg)