Ombudsman Jambi Dorong Sosialisasi Pengurusan Izin Bagi Pelaku UMKM

Berdasarkan temuan media, terdapat 400 pelaku UMKM di Kelurahan Sungaiputri, namun sebagian besar tidak memiliki izin karena kurangnya informasi cara

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Zulkipli
Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui Plt, Indra. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendorong sosialiasi pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi guna mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Berdasarkan temuan media, terdapat 400 pelaku UMKM di Kelurahan Sungaiputri, namun sebagian besar tidak memiliki izin karena kurangnya informasi cara mengurus perizinan.

“Sebagian besar pelaku usaha yang bermodal Rp 50 juta, belum punya izin
usaha. Pengurusan memang berada di pihak kecamatan, dan selama ini warga tidak mengetahui cara mengurusnya gimana. Waktu pendataan terakhir, juga lantaran warga ingin mendaftar untuk mendapat bantuan”, kata
Efrin, Lurah Sungai Putri, Selasa,
(13/4/2021).

Berangkat dari informasi tersebut, Indra selaku Plt Kepala Ombudsman
RI meminta agar seluruh Kecamatan yang berada di Provinsi Jambi untuk menggalakkan program sosialisasi pengurusan izin bagi pelaku UMKM.

“Untuk pihak Kecamatan tolong galakkan sosialisasi cara mengurus perizinan
usaha bagi pelaku UMKM, apalagi ini terkait dengan pemberian bantuan
sosial yang dapat berdampak positif bagi perekonomian masyarakat selama
pandemi Covid-19 ini," kata Indra.

Sambungnya, Indra meminta agar pihak RT serta Kelurahan juga turut membantu untuk mensosialisasikan cara mengurus perizinan usaha tersebut dari mulai pendataan.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi sebagai lembaga pengawasan pelayanan
publik membuka layanan konsultasi dan laporan masyarakat terkait perizinan
bagi pelaku UMKM.

“Jangan segan, jika terjadi maladministrasi seperti tidak dilayani, ada pungli,
dipersulit dan sebagainya dalam pengurusan perizinan usaha ini, silahkan
konsultasi atau lapor ke kami," kata Indra.

Masyarakat, khususnya pelaku UMKM dalam hal ini dapat melaporkan dugaan
maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan
Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau
Sipin, Kota Jambi 36121.

Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA
08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.

Baca juga: Penyebab Bunga Mawar Tidak Berbunga Bisa Karena Kurangnya Sinar Matahari

Baca juga: Kebiasaan Amanda Manopo Suka Berbagi di Lokasi Syuting Ikatan Cinta: Manda Bikinin Kopi Dong

Baca juga: Perlakuan Dimas pada Nagita Slavina Mendadak Bikin Raffi Ahmad Jengkel: Gaya Lu!

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved