Penganiayaan Perawat

Inilah Ancaman Hukuman Untuk Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Christina Simatupang

Jason Tjakrawinata penganoiaya perawat siloam ancama dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

KOMPAS/SRIPO/NET
Jason Tjakrawinata saat melakukan penganiayaan kepada perawat RS Siloam Christina Simatupang, dan saat dihadirkan ke publik di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Pebisnis spare part mobil, Jason Tjakrawinata ditangkap polisi atas laporan penganiayaan dari perawat RS Siloam.

Jason juga telah mengakui perbuatannya yang menganiaya perawat perempuan bernama Christina Ramauli Simatupang itu di ruang perawatan anak RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Atas perbuatannya itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan pria berkepala botak yang tinggal di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan itu sebagai tersangka.

Jason, yang dalam video viral menggunakan topi putih dan kaos merah saat melakukan penganiayaan itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka diancam penjara selama dua tahun," Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu (17/4/2021).

Penelusuran Tribun pada Pasal 351 KUHP, pada ayat 1 disebutkan ancama dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara dalam ayat 2 disebutkan, bila perbuatan mengakibatkan luka berat, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 351 KUHP ayat 1 adalah dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca juga: Pria Botak Penganiaya Perawat RS Siloam Christina Simatupang Ditangkap

Baca juga: DITANGKAP Tanpa Perlawanan, Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Tak Berkutik Di Hadapan Polisi

Sementara dalam ayat 2, bila perbuatan mengakibatkan luka berat, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Akui Perbuatan dan Minta Maaf

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Dikutip dari Kompas.com, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetakan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka penganiayaan.

Jason juga mengakui telah merusak barang milik orang lain, yakni handphone yang digunakan rekan Christina untuk merekam video penganiayaan yang terjadi pada Kamis 15 April 2021 tersebut.

Saat konfrensi pers, Jason menyatakan minta maaf kepada korban dan keluarga korban serta semua pihak atas perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved