Begini Cara Menelan Ludah Agar Tidak Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Selama Ramadhan banyak pertanyaan seputar boleh dan tidak dilakukan saat puasa, seperti batal tidaknya menelan ludah atau air liur.
TRIBUNJAMBI.COM - Selama Ramadhan banyak pertanyaan seputar boleh dan tidak dilakukan saat puasa, seperti batal tidaknya menelan ludah atau air liur.
Pertanyaan tentang hukum menelan ludah ini sebenarnya setiap tahunnya dipertanyakan.
Mengutip dari kompas.com, Ustaz Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang sedang puasa dan menelan air liur atau dahaknya sendiri, maka tidak akan membatalkan puasanya.
"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana.
Sepanjang masih berada di dalam mulut, apabila air liur atau dahak itu tertelan dan masuk ke dalam perut maka tak masalah.
Namun, jika air liur atau dahak yang sudah keluar dari bibir dan kemudian ditelan kembali maka itu bisa membatalkan puasa.
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).
Perkara ini juga disampaikan Imam Nawawi yang merupakan seorang ulama besar mazhab Syafi'i.
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Lebih lanjut, Ustaz Maulana menyebut jika dahak sebenarnya merupakan cairan yang suci dan tidak najis.
Hal itu disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW ketika itu pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.
Kemudian dikerik dahak tersebut dengan tangannya sendiri dan bersabda.
"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."
Dengan demikian, dahak dan lendir dianjurkan dibuang saja dari mulut, tapi jika tertelan pada saat puasa pun aman dan sah.
Menelan dahak tidak bisa disebut berkegiatan makan dan minum.
Jadi jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah ada di mulut maka tetap tidak akan membatalkan puasa.
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN JABAR