Beberapakali Disebut di Sidang, Hakim PN Tebo Perintahkan Jaksa Hadirkan Agung
Hakim memerintahkan agar jaksa memanggil seseorang bernama Agung ke persidangan perkara pengrusakan hutan
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Beberapakali Disebut di Sidang, Hakim PN Tebo Perintahkan Jaksa Hadirkan Agung
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, yang menangani perkara pengrusakan hutan dengan, memerintahkan agar jaksa memanggil seseorang bernama Agung ke persidangan.
Hal itu setelah persidangan nama Agung disebut beberapa kali, namun tidak masuk dalam deretan calon saksi yang di periksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menilai, Agung layak diperiksa ke persidangan, karena dianggap keterangannya bisa menjadi penting.
"Kami memerintahkan jaksa penuntut umum agar menghadirkan Agung ke persidangan sebagai saksi," ucap hakim ketua, Armansyah Siregar sebelum menutup persidangan, Jumat (16/4/2021).
Menanggapi hal itu, Jaksa Yoyok seusai persidangan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya siap memanggil seseorang yang bernama Agung ke persidangan.
"Tentu sesuai perintah hakim kita akan usaha panggil Agung," ujar jaksa.
• Promo KFC Hari Ini 16 April 2021 Ada Kombo Ramadhan dan KFC Crazy Deals Buat yang Lagi Ngemall
• Harga HP Xiaomi April 2021 - Mi 10, Redmi Note 10 dan Redmi Note 10 Pro
• Pemimpin Demonstran Penentang Junta Militer Myanmar Ditabrak Mobil Lalu Ditangkap, Begini Kondisinya
Seperti diketahui, Agung adalah orang yang memiliki kuasa di lahan hutan, yang saat ini menjadi milik Syamsu Rizal, Wakil Ketua II DRPD Tebo.
Dari ketetangan saksi sebelumnya, Agung sempat bertemu terdakwa bersama bawahan terdakwa, untuk berkomunikasi terkait jual beli lahan tersebut.(Tribunjambi/Hendrosandi)