Anggota DPRD Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Hotel, 4 Wanita Lain Dibuang Setelah Dipakai

Anggota DPRD dari Kabupaten Karo, Sumut, bernama Raja Urung Mahesa Tarigan, diduga melakukan perselingkuhan dengan istri seorang PNS.

Editor: Rohmayana
ist
anggota DPRD dan istri PNS diduga selingkuh 

TRIBUNJAMBI.COM - Lagi-lagi oknum anggota DPRD membuat ulah dan mencoreng nama lembaga.

Anggota DPRD dari Kabupaten Karo, Sumut, bernama Raja Urung Mahesa Tarigan, diduga melakukan perselingkuhan dengan istri seorang PNS.

Padahal diketahui, anggota DPRD ini sudah memiliki istri dan 2 orang anak.

Diduga Raja Urung Mahesa Tarigan berselingkuh dengan sosok wanita berinisial ORF Ginting, istri dari seorang PNS.

Perselingkuhan ini awalnya terbongkar dari hasil penyelidikan suami ORF Ginting.

Bahkan, sang suami langsung melaporkan istrinya, dan sang anggota DPRD ke kepolisian atas pasal perzinahan.

Baca juga: Jangan Main-main dengan Tetangga, Oknum Polisi Sampai Tak Berkutik Saat Kepergok Lagi Selingkuh

Mengetahui perselingkuhannya terbongkar, ORF Ginting membuat pengakuan yang bikin sang suami tambah syok.

Diakui sang istri PNS, dirinya dan Raja Urung Mahesa Tarigan sudah bercinta sebanyak 2 kali di sebuah hotel.

Awalnya, Budi Sitepu mengetahui perselingkuhan itu setelah mendapati chat mesra istrinya dengan Raja Urung Mahesa Tarigan pada tahun 2020 lalu.

"Saat itu saya buka handphone istri saya yang ketinggalan di rumah, ternyata ada chat yang isinya sayang-sayangan, dan seperti melepas rindu," terang Budi Sitepu, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.

Raja Urung Mahesa Tarigan dan <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/orf-ginting' title='ORF Ginting'>ORF Ginting</a>anggota DPRD dan istri PNS diduga selingkuh ()

Berdasarkan isi chat yang ada di dalam HP milik istrinya, Budi Sitepu menemukan ternyata ORF Ginting sudah sering komunikasi dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.

"Jadi setelah saya buka semua, mereka sudah berkomunikasi dari bulan Februari," katanya.

Selain chat mesra, Budi Sitepu juga menemukan ajakan sang anggota PDRD kepada ORF Ginting untuk berhubungan badan di hotel di Jakarta.

"Itu sekitar bulan Maret, mereka janjian bertemu di hotel di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di situ saya lihat dari chatnya, tanggal 15 Maret janjian, tanggal 16 Maret mereka ketemu, hari Senin itu," ungkapnya

Dari chat tersebut, terungkap bahwa istri PNS dan sang anggota DPRD janjian bertemu di hotel dengan nomor kamar 1915.

"Jadi istri saya bilang gimana ni, kemudian dia Raja Urung Mahesa Tarigan bilang naik saja kalau enggak saya jemput. Habis itu, dari chat terakhir, selama satu jam enggak ada chat lagi," katanya.

Baca juga: Lihat Video TikTok Istri dengan Pria Lain Jadi Puncak Emosi, Suami Bacok Selingkuhan Istri 24 Kali

Pengakuan Istri PNS, ngaku 2 kali bercinta

Istri Budi Sitepu, ORF Ginting mengakui sudah dua kali berhubungan badan dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.

Menurut pengakuan ORF Ginting tersebut, dia menyebut mereka awalnya berkenalan dari Facebook, dengan berkirim pesan.

Kemudian berlanjut dengan komentar di beranda facebook dan saling bertukar nomor handphone.

Dalam chatnya, sang anggota DPRD ini berkali-kali meminta ORF Ginting, namun sempat ditolak.

Setelah didesak berkali-kali, ORF Ginting akhirnya luluh.

"Dia yang menghubungi saya awalnya. Dia kirim pesan hai terus. Lalu dia komentar di statusku hingga minta nomor WA.

Berapa kali aku tolak, tapi akhirnya aku terima. Tahun 2020, 2019 mungkin akhir tapi aku lupa bulannya pastinya tanggalnya," ucapnya.

Baca juga: Sang Pria Tak Lagi Cinta dan Cemburu, Wanita Cantik Ini Siram Istri Selingkuhannya dengan Air Keras

ORF Ginting menceritakan, jika saat pertemuan di hotel di kawasan Jakarta Pusat itu dirinya lansung menuju ke kamar yang dihuni oleh RUMT.

"Sampai di atas ya ngobrol biasa, habis itu aku diajak ke kasur. Terus responnya yaudah di situ tiduran, terus ya gitu.

Seingat saya sudah dua kali berhubungan badan kami," ujar istri PNS.

Diakui Budi Sitepu, ia sudah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus yang telah merusak rumah tangganya tersebut.

Seperti melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum yaitu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Lalu, mengadukan Raja Urung Mahesa Tarigan ke dewan kehormatan DPRD Karo, dan juga ke DPP Partai Demokrat.

Kata Budi Sitepu, di tengah melakukan berbagai langkah mengungkap kebejatan Raja Urung Mahesa Tarigan dia menerima berbagai pengakuan dari orang lain yang pernah menjadi korban.

Ternyata, ada 4 wanita lain yang mengaku pernah jadi korban kebejatan sang anggota DPRD, Raja Urung Mahesa Tarigan.

Pengakuan tersebut disampaikan para korban kepada Budi Sitepu melalui pesan Facebook dan juga WA.

Baca juga: Dr Terawan Dipecat IDI hingga Lengeser dari Kursi Menteri, kini Bikin Heboh dengan Vaksin Nusantara

Total ada empat istri orang lain yang digarap Raja Urung Mahesa Tarigan.

Dalam percakapan Budi Sitepu dengan salah seorang korban yang mengubunginya, terungkap bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan lah yang memang suka menggoda.

Bahkan karena perselingkuhan mereka ketahuan, korban pun langsung diceraikan oleh suaminya.

Selain itu, korban pun ditinggal begitu saja oleh Raja Urung Mahesa Tarigan.

"Aku diceraikan sama suami, habis itu dilepeh sama beliau (Raja Urung Mahesa Tarigan)," ungkap salah seorang korban.

Raja Urung Mahesa Tarigan Bungkam

Oknum Anggota DPRD, Raja Urung Mahesa Tarigan masih bungkam soal persoalan yang menderanya. Telepon Tribun Medan berhari-hari tak diresponnya meski nomornya tersebut aktif.

Namun dia merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan Tribun Medan. Namun dia tak membantah ataupun membenarkan kasus tersebut.

"Slmt sore, saya sedang fokus dgn keluarga. Terkait dengan hal itu silahkan konfirmasi dengan kuasa hukum saya sdr. Arifin Sinuhaji, SH," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Ia meminta menghubungi kuasa hukumnya karena selama ini yang mengurusi kasusnya tersebut adalah Arifin Sinuhaji.

"Karena tentang pelaporan itu, beliau kemaren yang menangani.. trims," ujarnya.

Kuasa Hukum Raja Urung Mahesa Tarigan, R Arifin Sinuhaji, S.H, mengungkapkan jika kasus tersebut sudah selesai dan ditutup pada tahun lalu.

Dirinya mengatakan, kasus ini telah dinyatakan diberhentikan atau SP3.

"Jadi kalau sekarang sudah enggak ada kasus lagi, karena ini sudah dinyatakan dihentikan dari tahun lalu," ujar Arifin, saat dihubungi via seluler, Kamis (15/4/2021).

Arifin menjelaskan, pihaknya juga mengaku heran dengan kembali mencuatnya kabar ini ke media-media massa dan media sosial.

Padahal, kasus ini sudah dinyatakan dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 23 Desember 2020 lalu.

"Makanya kita juga kaget kenapa ini ramai lagi, sementara kasus ini sudah dinyatakan dihentikan," katanya.

Baca juga: Hukum Sengaja Mandi Siang Hari karena Gerah saat Berpuasa, Boleh Saja Asal Hal Ini Dilakukan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Pusat, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Budi Sitepu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Di dalam surat tersebut, tertera jika SP3 ini tidak dapat dilanjutkan.

Sesuai dengan rujukan laporan dari Budi Sitepu kasus tersebut dilimpahkan tanggal tanggal 28 September, surat perintah penyelidikan tanggal 2 Oktober, dan laporan hasil gelar perkara per tanggal 10 Desember 2020.

Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 8 Juli tahun 2020, perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Semua keputusan ini tertuang di dalam surat SP3 nomor B/16.300/S.10/XII/2020/ResJP.

Ketika ditanya mengenai apa alasan dihentikannya kasus ini, Arifin mengatakan jika hal tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.

Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya berpatokan pada hasil dari kepolisian. "Yang pasti, kita berpatokan pada keputusan polisi. Karena ini yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya tidak ambil pusing dengan kembali berkembangnya kasus ini.

Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan bagi siapa saja yang menyebarkan informasi ini tanpa adanya keberimbangan. (*)

(TribunBogor/TribunMedan)

SUMBER :  tribunnewsbogor.com / Penulis: Uyun

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved