Waspada dan Kenali Ciri-ciri Pinjaman online Ilegal Ini Daftar Pinjol Ilegal Dari OJK
Baiknya periksa dengan teliti perusahaan pinjaman online yang menawarkan Anda dana pinjaman. Apakah perusahaan tersebut legal atau malah ilegal
TRIBUNJAMBI.COM, Jakarta - Apa Tribunners pernah mendapat tawaran pinjaman online atau biasa disingkat pinjol?
Jika pernah sebaiknya jangan mudah tergiur ya Tribunners.
- Jika tidak perlu-perlu amat sebaiknya tidak usah meminjam, atau baiknya periksa dengan teliti perusahaan pinjaman online yang menawarkan Anda dana pinjaman. Apakah perusahaan tersebut legal atau malah ilegal.
Polemik terkait pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal lagi-lagi terjadi.
Pinjaman online atau Pinjol ilegal mengancam nasabah akan menyebarkan data-data pribadi.

Dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini, di media sosial sudah ramai soal dugaan pinjaman online (pinjol) menyebarkan data-data pribadi seseorang ke jaringan pinjol mereka. Seperti terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial Twitter, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2021, media sosial juga sempat diramaikan oleh debt collector pinjol yang diduga mengancam debitur.
Pelaku debt collector mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.
Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini telah menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
Pinjol ilegal itu adalah hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.
Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal lho Tribunners.
Pinjol ilegal tersebut beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.
Pinjol ilegal biasanya juga beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah. Tapi, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar.
Selain itu, pinjol ilegal yang beroperasi juga meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal ini tidak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tidak bisa membayar cicilan pinjaman.
Supaya Tribunners terhindar dari pinjol ilegal berikut daftar perusahaan pinjol ilegal yang dikutip dari situs OJK:
- Go Duit
- Go Duit - Pinjaman Dana Darurat
- Go Duit
- Dana Cepat
- Uang Pintar
- CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku - Online Kredit
- KSP Dana Saku
- PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online
- Halo Money
- Dana fun
- Dana fun (Dana fun 122)
- Dana fun
- Rafra Apps Store
- Dana Pintar
- PinjamanKu
- PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman
- PinjamanKu
- Dana Kilat - Pinjaman Online Aman
- Cepat, dan Mudah
- Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
- Uang Kilat (Dalam Kenang)
- Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
- Uang Kilat (WA EYE)
- Uang Kilat (Super Keatley )
- Laju Dana
- Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
- KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
- Durian Runtuh
- Loan Segara
- Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
- Redholo - Rupee berasal dari sini
- Super Rezeki
- Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
- KSP Modal Cepat
- KSP Dompet Pisang
- Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
- Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
- Rp Cepat Wallet
- Rpwallet : Wallet Management
- Rp-Q-Wallett
- KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
- iDana - Cash
- iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
- iDana - Pinjam
- iDana - UangQu
- iDanaa
- Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash
Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring oleh OJK.