Waspada dan Kenali Ciri-ciri Pinjaman online Ilegal Ini Daftar Pinjol Ilegal Dari OJK

Baiknya periksa dengan teliti perusahaan pinjaman online yang menawarkan Anda dana pinjaman. Apakah perusahaan tersebut legal atau malah ilegal

Editor: Fitri Amalia
Kontan/Muradi
ilustrasi fintech 

TRIBUNJAMBI.COM, Jakarta - Apa Tribunners pernah mendapat tawaran pinjaman online atau biasa disingkat pinjol?

Jika pernah sebaiknya jangan mudah tergiur ya Tribunners.

  1. Jika tidak perlu-perlu amat sebaiknya tidak usah meminjam, atau baiknya periksa dengan teliti perusahaan pinjaman online yang menawarkan Anda dana pinjaman. Apakah perusahaan tersebut legal atau malah ilegal.

Polemik terkait pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal lagi-lagi terjadi.

Pinjaman online atau Pinjol ilegal mengancam nasabah akan menyebarkan data-data pribadi.

Jahatnya Pinjaman Online
Jahatnya Pinjaman Online (LBH Jakarta)

Dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini, di media sosial sudah ramai soal dugaan pinjaman online (pinjol) menyebarkan data-data pribadi seseorang ke jaringan pinjol mereka. Seperti terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial Twitter, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2021, media sosial juga sempat diramaikan oleh debt collector pinjol yang diduga mengancam debitur.

Pelaku debt collector mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.

Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini telah menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

Pinjol ilegal itu adalah hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal lho Tribunners.

Pinjol ilegal tersebut beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Pinjol ilegal biasanya juga beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah. Tapi, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar.

Selain itu, pinjol ilegal yang beroperasi juga meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal ini tidak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tidak bisa membayar cicilan pinjaman.

Supaya Tribunners terhindar dari pinjol ilegal berikut daftar perusahaan pinjol ilegal yang dikutip dari situs OJK:

  1. Go Duit
  2. Go Duit - Pinjaman Dana Darurat
  3. Go Duit
  4. Dana Cepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
  7. Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
  8. Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku - Online Kredit
  11. KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. Dana fun
  15. Dana fun (Dana fun 122)
  16. Dana fun
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu
  20. PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. PinjamanKu
  22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman
  23. Cepat, dan Mudah
  24. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
  25. Uang Kilat (Dalam Kenang)
  26. Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
  27. Uang Kilat (WA EYE)
  28. Uang Kilat (Super Keatley )
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  32. Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo - Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai
  41. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet : Wallet Management
  44. Rp-Q-Wallett
  45. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
  46. iDana - Cash
  47. iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana - Pinjam
  49. iDana - UangQu
  50. iDanaa
  51. Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring oleh OJK.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved