Brenton Tarrant Pembunuh 51 Jemaah di Masjid Selandia Baru Protes Kondisi Penjaranya
Masih ingat Brenton Tarrant yang membunuh 51 orang jemaah di Masjid Selandia Baru 15 Maret 2019?
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat Brenton Tarrant yang membunuh 51 orang jemaah di Masjid Selandia Baru 15 Maret 2019?
Teroris kulit putih menembaki jemaah di dua masjid di Selandia Baru.
Brenton Tarrant akhirnya berhasil ditangkap saat dalam perjalan ke masjid ketika, dengan tujuan yang sama.
Pembunuhan keji yang dilakukan Brenton Tarrant membuatnya dihukum seumur hidup, pada Agustus 2020.
Putusan pengadilan setempat juga memberi label sebagai teroris.
Vonis penjara seumur hidup merupakan yang terberat dalam sejarah Selandia Baru.
Di negara ini tidak ada vonis hukuman mati.
Dia divonis bersalah atas pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan juga terorisme.
Baca juga: Babak Baru Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona
Baca juga: Malu dengan Tingkah Suami, Salsabilih Ngaku Menyesal Menikah dengan Aldi Taher, Ungkap Rumah Tangga
Kini dia ditempatkan di penjara berkeamanan tinggi di Auckland.
Dilansir dari Russian Today Rabu (14/4/2021), teroris tersebut ditempatkan sayap terpisah, yang dijuluki penjara dalam penjara.
Aktivitas Tarrant beserta dua narapidana berbahaya lainnya di penjara itu selalu dimonitor 18 penjara.
Tarrant protes atas kondisinya di penjara dan membuatnya ajukan petisi.
Petisi tersebut terkait dengan kondisi penjara yang ia tempati yang ia sebut tidak sesuai dengan standar kemanusiaan.
Sorotan yang paling besar adalah bertahun-tahun harus tinggal sendiri.
Dia hanya diawasi oleh monitor, dan bakal mengganggu mentalnya.
