Berita Bisnis

Antisipasi Kebutuhan Uang Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442H, KPwBI Jambi Siapkan Rp 2,26 triliun

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan pembayaran non-tunai untuk transaksi dalam jumlah besar atau retail

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Nani Rachmaini
Vira ramadhani
Rapat koordinasi. Antisipasi Kebutuhan Uang Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442H, KPwBI Provinsi Jambi Siapkan Uang Rp 2,26 triliun 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan uang masyarakat periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021M, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Provinsi Jambi telah menyiapkan persediaan uang Rupiah yang cukup memadai, baik dari sisi jumlah nominal maupun jenis pecahan dengan target optimalisasi distribusi di kota Jambi dan wilayah lain di Provinsi Jambi.
Suti Masniari Nasution, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi mengatakan bahwa KPwBI Provinsi Jambi telah mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mengingat sering terjadi lonjakan kebutuhan uang tunai sebagaimana siklus tahunan pada periode tersebut.
“Adapun proyeksi kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 1442H /2021M (12 April s.d 11 Mei 2021) di wilayah provinsi Jambi adalah sebesar Rp2,26 triliun atau meningkat 69% dari realisasi outflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 sebesar Rp1,33 triliun,” Ujarnya, Kamis (15/4/2021).
“Mengantisipasi kebutuhan tersebut, KPwBI Provinsi Jambi telah menyiapkan uang tunai dengan jumlah yang mencukupi, baik dari sisi nominal maupun denominasi,” tambahnya.
Strategi pemenuhan kebutuhan uang pada periode Ramadhan 2021, KPwBI Provinsi Jambi membuka layanan penukaran khusus untuk Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI (UPK 75) pada setiap hari kerja Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.
“Penukaran UPK-75 bisa dilakukan secara individu maupun kolektif dengan terlebih dahulu mengisi formulir pada aplikasi SI-PINTAR. Masyarakat dapat melakukan penukaran maksimal 100 (seratus) lembar untuk 1 (satu) KTP/orang per hari,” jelasnya.
Untuk lebih mengoptimalkan dan mempermudah penukaran uang kepada masyarakat, KPwBI Provinsi Jambi telah bekerja sama dengan 26 (dua puluh enam) kantor bank umum di Kota Jambi.
“Untuk melayani penukaran dimaksud tanpa dipungut biaya dengan waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d. 11 Mei 2021,” ucapnya.
Selain itu, KPwBI Provinsi Jambi menyediakan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui Kas Titipan di 2 (dua) lokasi yaitu, PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Muaro Bungo – Kab. Bungo, dan PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kuala Tungkal – Kab. Tanjung Jabung Barat.
“Adapun waktu operasional setiap hari kerja mulai pukul 09.30 s/d 13.00 WIB pada tanggal 12 April s.d 11 Mei 2021,” katanya.
Sementara itu, dalam rangka memitgasi risiko penularan Covid-19 dan menghindari adanya kerumunan masyarakat, Bank Indonesia belum membuka layanan kas keliling secara retail.
Namun demikian, KPwBI Provinsi Jambi telah mengagendakan pelaksanaan kas keliling secara wholesales (dalam jumlah besar) kepada perbankan setempat pada tanggal 5 - 9 April di Sarolangun - Singkut, 19 - 23 April 2021 di Muaro Sabak - Kampung Laut, 26 a 30 April 202 di Merangin - Bangko/Sungai Manau.
KPw BI Provinsi Jambi juga menghimbau masyarakat Jambi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi) dalam melakukan penukaran uang Rupiah di loket resmi yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melakukan penukaran uang di loket resmi agar terhindar dari peredaran uang palsu, pemotongan, atau pengenaan biaya dalam penukaran.
Berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai. Teliti uang Rupiah yang diterima dengan teknik 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang), dan memperlakukan dan merawat Rupiah dengan baik dengan menumbuhkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.
Masyarakat juga harus berhati-hati dalam membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup besar guna menghindari perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Jika perlu, masyarakat dapat meminta bantuan aparat keamaan.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan pembayaran non-tunai untuk transaksi dalam jumlah besar atau retail dengan transfer melalui BI-RTGS/SKNBI, menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik (e-money), dan/atau aplikasi yang menyediakan Quick Response-code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi retail (kecil) agar menghindari risiko membawa uang tunai dalam jumlah besar maupun menjaga higienitas dalam bertransaksi.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat bahwa uang UPK 75 dapat digunakan untuk transaksi pembayaran, jadi bukan hanya menjadi cindera mata. UPK 75 juga bisa dijadikan THR, mahar pernikahan dan lainnya,” pungkasnya. (Tribunjambi/Vira Ramadhani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved