Berita Nasional
DIVONIS 11 Tahun Penjara, Ini Penampakan Serda Ucok Kini, Sang Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan
Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto itu duduk bersama dengan Serda Ucok di tangga depan pintu.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada tahun 2013, kisah Serda Ucok dan kawan-kawan pernah buat geger Indonesia.
Aksi dari mantan prajurit Kopassus itu mengeksekusi 4 napi di Lapas Cebongan dan sempat menghebohkan.
Atas aksinya itu, Serda Ucok pun divonis 11 tahun penjara akibat peristiwa eksekusi tersebut.
Lalu bagaimana dengan kabar Serda Ucok saat ini?
Sekitar delapan tahun sudah berlalu, potret terbaru dari Serda Ucok dibagikan oleh seorang pengguna dengan media sosial Instagram akun @wahyo.yuniartoto.
Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto itu duduk bersama dengan Serda Ucok di tangga depan pintu.
Dengan menyertakan caption bertuliskan, "The Fighter," foto itu juga menampakkan Serda Ucok yang sedang tersenyum.

Pada pintu di belakang mereka, ada tulisan jelas yang terlihat Aula Satya Kartika.
Penelusuran Tribunjambi.com melalui Tribun-timur.com, Aula Satya Kartika itu berada di Kodim 0703/Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No. D-1 Cilacap.
Meski tak memakai seragam TNI, netizen pun masih tetap mengenali sosok Serda Ucok.
Postingan itu langsung dibanjiri oleh komentar para netizen.
Banyak juga yang mengaku rindu dengan sosok Serda Ucok tersebut.
Berikut ini beberapa komentar netizen:
"Wah... Ini yg dicari2 baru liat lagi saya bang Ucok, Banyak bgt yg nyariin bang Ucok,waktu postingan diakun2 militer update sosok beliau. Banyak yg kangen sama beliau.," tulis pemilik akun @black.mamba028.
"Serdaaa ucokk kami rinduuuu, semoga bang ucok sehat slalu dan bisa masuk ke kesatuan lgi sebagai anggota kopassus #kopassus #jiwakorsa," tulis pemilik akun @ikbllvb.
"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.
"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.
"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.
"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati
Baca juga: Oknum Kades Gunakan Dana Bantuan Covid-19 untuk Bermain Judi dan Bayar Mobil Selingkuhannya
Baca juga: Polda Jambi Serahkan 541 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
Baca juga: Jam Pelayanan Publik di Pemkot Jambi Berubah saat Ramadhan
12 Terdakwa
Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 silam.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pun menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, serta 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.
Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto pun dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa yang berada di ruang portir dan menganiaya para sipir.
Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris di lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.
Di dalam persidangan, majelis hakim pun menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.
Baca juga: Candi Muaro Jambi Jadi Tempat Wisata Favorit Masyarakat di Akhir Pekan
Baca juga: Layani 25 Pria Tanpa Minta di Bayar, Ternyata Ini Penyebab Gadis 14 Tahun Mau Melakukannya
Baca juga: Selain Persoalan Dana Hibah, Masalah Ini Juga Jadi Penyebab Kabupaten Tanjabtim Tak Ikut Porprov
(Kompas.com/ Tribun-timur.com).
Berita lainnya terkait Serda Ucok
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
SUMBER: TRIBUN TIMUR