Berita Bungo

Dana Replanting Sawit di Bungo Naik, Ini Beberapa Persyaratan yang Perlu Diketahui Petani

Berkaca dari tahun sebelumnya, agaknya pemerintah kesulitan untuk mencapai target itu, sebab ditahun lalu hanya 60 hektar lahan yang bisa direplanting

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Kabid Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Bungo Heri Setiawan 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Program replanting sawit di Bungo kurang diminati. Padahal program ini sangat baik untuk diikuti.

Pada 2021 ini, Kabupaten Bungo mendapatkan alokasi sekitar 1.500 hektar lahan untuk direplanting. Jumlah ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Berkaca dari tahun sebelumnya, agaknya pemerintah kesulitan untuk mencapai target itu, sebab ditahun lalu hanya 60 hektar lahan yang bisa direplanting. Lahan itu hanya untuk satu kelompok tani.

Sebenarnya, program ini sangat sayang jika dilewatkan, sebab pemerintah akan membantu dana sekitar Rp 30 juta untuk satu hektar lahan yang di replanting. Jumlah ini naik dibandingkan dengan beberapa tahun silam.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo melalui Kabid Perkebunan, Heri Setiawan menyebut jika sejak tahun 2020, dana replanting naik Rp 5 juta.

"Sebelumnya hanya Rp 25 juta perhektar. Sekarang menjadi Rp 30 juta," kata Heri belum lama ini.

Diungkapkan Heri, ada beberapa alasan kenapa petani enggan mengikuti program replanting ini, pertama karena mereka takut tidak bisa mencukupi kebutuhan atau gaya hidup yang biasanya mewah menjadi berkurang.

Kemudian mereka tidak punya penghasilan lain selain sawit yang ada saat ini.

"Itu faktor utamanya. Karena butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil panen baru pada sawit yang di replanting saat ini," ungkap Heri.

"Jadi mereka ragu-ragu untuk ikutan program ini," lanjutnya.

Nah untuk mengikuti program replanting ini sebenarnya tidaklah sulit. Yang paling utama adalah bergabung dengan kelompok tani.

Kemudian punya sertifikat atau legalitas lahan, usia sawit telah berusia lebih dari 25 tahun, kebun dengan penghasilan kurang produktif atau hasil panennya kurang dari 10 ton pertahun.

Atau bisa juga usia kurang dari 25 tahun tapi tidak produktif karena menggunakan bibit abal-abal atau tidak bersertifikat.

Selain itu satu kelompok tani memiliki minimal 50 hektar dengan radius 10 kilo meter.

"Lahan tidak mesti harus satu hamparan. Boleh beda hamparan, tapi maksimal 10 kilo meter," ungkapnya.

Sesuai data yang diperoleh, lahan yang layak direplanting di Kabupaten Bungo cukup luas yaitu mencapai 6.000 hektar. Lahan tersebut tersebar diberbagai kecamatan di Bungo.

Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau ingin mengikuti program ini, masyarakat bisa langsung bertanya kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo atau orang yang memahami tentang hal ini.

Baca juga: Acara My Trip My Adventure Umumkan Pamit, Hamish Daud dan Nadine Chandrawinata Pernah Jadi Hostnya

Baca juga: Program Replanting Sawit di Bungo Kurang Diminati, Padahal Dapat Bantuan Rp 30 Juta

Baca juga: Kisah Mistis Kiki Fatmala Diikuti Hantu hingga Tersesat di Lokasi Syuting : Muter-muter Gak Keluar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved