Setelah Abu Janda Dapat Masalah Besar, Kini Akun Twitternya Menghilang
Sejak Abu Janda alias Permadi Arya mendapat masalah terkait cuitannya, berdampak pada akun media sosial yang digunakannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejak Abu Janda alias Permadi Arya mendapat masalah terkait cuitannya, berdampak pada akun media sosial yang digunakannya.
Akun twitter Abu Janda yakni @permadiaktivis1 terpantau menghilang.
Bahkan terdapat keterangan Account Suspended terkait pencarian akun twitter @permadiaktivis1.

Abu Janda memiliki nama lengkap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya yang populer dipanggil Abu Janda.
Sejak diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Abu Janda membuat status baru. Hanya saja, sejak Rabu (7/4), akun Abu Janda menghilang dari Twitter.
Sebenarnya Abu Janda masih punya akun instagram yang masih aktif 5 hari lalu.
Abu Janda Tertimpa Masalah

Sosok Abu Janda yang kontroversial sedang jadi sorotan terkait dengan ujaran kebencian dilontarkannya.
Dua perkara itu awalnya dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) ke Bareskrim Polri.
Laporan terkait dugaan rasialisme terhadap Natalius Pigai terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Menurut Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis, kata “evolusi” dalam cuitan Permadi yang membuat mereka melapor.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twitnya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," ujar Medya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Permadi juga dilaporkan KNPI atas dugaan ujaran SARA terkait cuitan yang menyebut “Islam arogan” di akun Twitter-nya, @permadiaktivis1.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
“Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama,” ujar Medya, Sabtu (30/1/2021), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN TIMUR