Berita Merangin
Selama Ramadhan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Kabupaten Merangin Ditutup Sementara
Bahkan pihaknya juga akan turun langsung guna memastikan apakah pemilik usaha mematuhi imbauan yang disampaikan pemerintah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Selama bulan ramadhan, aktivitas rumah makan, tempat hiburan ditutup sementara.
Penutupan sementara itu disampaikan Bupati Merangin, Al Haris dalam rapat evaluasi Covid-19 di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (8/4/2021).
Bupati menyampaikan beberapa menjelang pelaksanaan puasa itu pihaknya akan mengimbau langsung kepada pedangan dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Merangin.
Bahkan pihaknya juga akan turun langsung guna memastikan apakah pemilik usaha mematuhi imbauan yang disampaikan pemerintah.
Untuk itu Al Haris meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyurati pedangan dan pemilik usaha untuk tidak membuka selama ramadhan.
"Satpol PP silahkan surati pedagang dan tempat hiburan agar tidak buka selama bulan ramadhan," tegas Bupati.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi, Jangan Sampai Kesalahan Berulang
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi, Jangan Sampai Kesalahan Berulang
Baca juga: Pria Paling Tampan di Dunia Ditangkap Junta Myanmar, Kini 120 Artis Myanmar Jadi Buronan Militer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/evaluasi-covid-19-di-merangin.jpg)