Wanita Dari Lhokseumawe Beruntung Lolos Hukuman Cambuk 100 Kali Gara-gara Hal Ini

Nasib baik didapat seorang wanita asal Lhokseumawe berinisial RS. Dia batal dihukum dicambuk.

Editor: Rahimin
(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Terpidana cambuk warga Kota Lhokseumawe di Stadion Tunas bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021). 

Wanita Dari Lhokseumawe Ini Beruntung Lolos Hukuman Cambuk 100 Kali Gara-gara Hal Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib baik didapat seorang wanita asal Lhokseumawe berinisial RS. Dia batal dihukum dicambuk.

RS batal dihukum cambuk lantaran  baru saja melahirkan.

Namun, RS bakal dihukum cambuk setelah 120 hari atau tiga bulan setelah melahirkan.

Hal ini dikatakan Kasubsi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.

RS dijadwalkan tersendiri untuk mendapat ekskusi cambuk.

Dia dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021) melakukan hukuman cambuk ke tiga terpidana.

Tiga terpidana kasus perzinahan, ZU, RIM dan LT, masing-masing dihukum cambuk.

Mereka dicambuk karena melakukan perbuatan zina berdasarkan vonis yang dibacakan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Baca juga: Tanpa Belas Kasihan Pemuda di Madura Tebas Leher Bocah 9 Tahun Saat Tidur Pulas Hingga Tewas

Baca juga: Istri Berhubungun Intim Dengan Pria Lain di Kamar, Suami Hanya Diam Menyaksikan Sambil Masturbasi

Baca juga: DAFTAR SPBU di Kota Jambi Yang Menjual Pertalite di Bawah Harga Normal Setelah Premium Ditiadakan

“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni.

Dijadwalkan empat terhukum cambuk. Namun, satu lainnya berinisial RS tidak dicambuk karena baru saja melahirkan.

“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.(Penulis: Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved