Berita Kota Jambi

Sejumlah Bus Digiring ke Terminal Alam Barajo Gara-gara Lakukan Pelanggaran

Sejumlah bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) digiring petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi ke Terminal Alam Barajo

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Sejumlah Bus Digiring ke Terminal Alam Barajo, Pelanggaran Ini yang Dilakukan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah bus Antarkota Antarprovinsi (Akap) digiring petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi ke Terminal Alam Barajo Kota Jambi, Rabu (7/4/2021). Penggiringan terpaksa dilakukan lantaran bus parkir di loket. Padahal semestinya, parkir kendaraan dan kegiatan menaikturunkan penumpang hanya dilakukan di terminal. 

Petugas gabungan terdiri dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) V Jambi, Kepolisan, Polisi Militer, hingga Satpol PP dan DPMPTS Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan pengawasan dan penegakkan hukum (gakkum) terhadap penyelenggara angkutan umum yang dilakukan pada 7 hingga 9 April mendatang.

Pantauan di lokasi mereka menyusuri loket yang berada di Kota Jambi. Dengan pembagian tim, termasuk menyisir loket terdekat dari terminal. Hasilnya, terdapat dua bus di dua loket awal yang dikunjungi melanggar ketentuan.

Bus pertama yang diarahkan atau digiring masuk terminal adalah milik PT. Tri Dara Trans jurusan Jambi-Palembang-Lampung-Jakarta. Perusahaan bus ini dinyatakan salah karena memarkirkan kendaraannya di loket.

Kemudian, kendaraan kedua yang digiring yakni bus merah yang terparkir di kantor perwakilan Gumarang Jaya. Pada loket kedua ini, petugas Pol-PP dan DPMPTSP juga menemukan loket tidak ada izin tempat usaha. Dalam hal ini petugas dari tim gabungan meminta agar perusahaan segera mengurus izin ke DPMPTSP Kota Jambi.

Sementara itu untuk kesalahan parkir di loket, petugas menerapkan sanksi agar bus digiring ke terminal untuk diproses.

Plh Kepala BPTD V Jambi, Fadjar Rijadi mengatakan, kegiatan gakkum dititikberatkan pada penegakan hukum angkutan umum. Bentuknya seperti menggiring angkutan umum yang parkir sembarangan (di depan loket) untuk diarahkan masuk terminal.

"Hal ini karena dalam aturan jelas dikatakan menaik turunkan penumpang harus di terminal," ujarnya Rabu (7/4/2021).

Di samping itu, tim gabungan akan menertibkan izin usaha tempat. Dalam hal ini akan dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Jambi.

"Dari mereka sudah data perusahaan atau agen apa saja yang belum berizin, atau izinnya sudah mati, nantinya akan diambil tindakan untuk tempatnya," katanya.

Selama ini, Fajar mengakui memang banyak angkutan umum yang parkir di sembarang tempat dan menaikturunkan penumpang tidak diterminal serta permasalahan izin tempat. Ia juga menyebut hingga saat ini juga banyak angkutan ilegal berpelat hitam.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi pelarangan mudik dari pemerintah yang dikhawatirkan mengalami lonjakan sebelum waktu mudik.

"Karena ada larangan, mereka curi start. Itu yang kita antisipasi dan akan kita sosialisasikan juga, sambil menunggu teknis keluarnya peraturan menteri dalam waktu dekat," sebutnya.

Bentuk sanksi yang diterapkan, kata Fajar, seperti penilangan untuk pelanggaran ringan seperti KPS mati. Lalu jika sekiranya pelanggaran berat bisa dilakukan penahanan sementara terhadap angkutan atau armada bus.

"Misalnya penemuan surat palsu dan tidak laik jalan, kita lakukan pemeriksaan selain administrasi juga fisik laik jalan," tambahnya.

Sementara, kegiatan ini dilakukan di Kota Jambi, dan direncanakan tahap dua akan dilakukan patroli rutin.

"Kita harap tak cuma ini selesai dan tak muncul lagi seperti pelanggaran berikutnya, makanya kita berkesinambungan seperti seminggu dua kali yang skalanya lebih kecil," katanya. 
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Baca berita lain terkait Kota Jambi

Baca juga: Antusiasnya 395 Mahasiswa UIN STS Jambi Ikuti Seleksi Untuk Lomba

Baca juga: Pemkab Pinjam Dana PT SMI, Al Haris Pulihkan Ekonomi dengan Infrastruktur yang Memadai 

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 27 Mei, Berikut Tahapan dan Persiapannya

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved