Berita Kota Jambi
Berikut Aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik PLN
Hanfi menambahkan, dengan sudah merusak segel pada KWH meter maka ini sudah masuk pelanggaran P-II
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT PLN (Persero) secara rutin atau khusus melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, dan sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energi.
Manajer PT PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrean Abidin, menerangkan P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
"Penertiban yang dilakukan PLN ini bukan mencari kesalahan pelanggan dalam penggunaan listrik. Namun agar dalam pemanfaatan listrik sebagaimana hak dan kewajibannya," terang Hanfi kepada Tribunjambi.com.
Selain itu juga, PLN memiliki kewajiban memastikan kualitas pasokan listrik yang baik bagi pelanggan dan memastikan mutu tegangan hingga konstruksi penyambungannya juga baik.
"Walaupun ditengah pandemi Covid-19 ini petugas menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP, mengingat jangan sampai terjadi kebakaran akibat sambungan ilegal tersebut itu adalah konsen kami," ujarnya, Senin (5/4/2021).
Dirinya pun menjelaskan tentang pelanggaran P2TL terdiri atas beberapa golongan.
"Jadi jenis pelanggaran pada PLN itu ada dibagi atas empat golongan," bebernyas.
Adapun penjelasnnya adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
Hanfi mengatakan, pelanggaran ini mempengaruhi batas daya.
"Misalkan pada daya 1300 VA itu memiliki batas batas 6 ampere. Namun pelanggan merubah MCB (Miniature Circuit Breaker) pada meteran menjadi 16 ampere misalkan, biar tidak turun-turun terus listriknya," katanya.
Ia mengatakan ini masuk pada pelanggaran P-I.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
"Pelanggaran golongan ini, si pelanggar mencoba mempengaruhi pengukuran dengan cara dengan sengaja merusak segel KWH meter (meteran listrik) untuk mengerem dan merubah angka pada KWH meter tetap sedikit," jelasnya.
Beri Apresiasi ke Wajib Pajak di Kota Jambi, Fasha: Tidak Menaikkan Pajak Tapi Maksimalkan Potensi |
![]() |
---|
BPPRD Kota Jambi akan Lakukan Sosialisasi Terkait Pemasangan Spanduk Politik |
![]() |
---|
Atasi Miskin Ekstrem, Pemkot Jambi Lakukan Bedah Rumah di Kelurahan Talang Bakung |
![]() |
---|
Dana Penegakan Perwal dan Perda Kota Jambi Capai Rp269 Juta, Terbanyak dari Pelanggaran IMB |
![]() |
---|
RDP Dengan Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Pemerataan Guru PNS |
![]() |
---|