Berita Kota Jambi
Koni Provinsi Jambi Imbau Panitia Event Olahraga untuk Selektif, Agar Kejadian SR Tak Terulang Lagi
SR (17) siswa SMA N 7 Kota Jambi meninggal akibat dikeroyok oleh suporter tim lawan saat setelah menonton pertandingan futsal.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
Koni Jambi Imbau Panitia Event Olahraga untuk Selektif, Agar Kejadian SR Tak Terulang Lagi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - SR (17) siswa SMA N 7 Kota Jambi meninggal akibat dikeroyok oleh suporter tim lawan saat setelah menonton pertandingan futsal.
Kejadian ini sempat menggegerkan masyarakat Jambi. Sebelum meninggal, SR sempat alami kritis dan dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kejadian ini pun tak luput jadi perhatian dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi.
Budi Setiawan, Ketua Umum Koni Provinsi Jambi menyayangkan aksi nekat tersebut.
"Saya pribadi sampaikan ungkapan duka cita yang mendalam, atas wafatnya SR," ungkapnya, Minggu (4/4/2021).
Ia menyampaikan, kunci utama dalam olahraga itu adalah sportifitas.
"Menang dan kalah itu biasa dalam pertandingan olahraga. Jadi kalau kalah kita dituntut untuk berjuang terus dan berlatih hingga dapat menjadi juara," pesan Budi.
• Sukandar Ingatkan ASN di Pemkab Tebo Dilarang Mudik Lebaran
• Belasan Anak & Orang Dewasa di Muarojambi Dilarikan ke RSUD Ahmad Ripin Diduga Keracunan Bakso Bakar
• Puluhan Orang Meninggal Tertimbun Longsor dan Terseret Banjir di Flores Timur
Ia juga sampaikan pesan kepada semua panitia yang akan selenggarakan turnamen futsal, agar kejadian ini dapat menjadi eveluasi.
"Dari kejadian ini mungkin dapat menjadi evaluasi bagi penyelenggara event olahraga, agar lebih selektif lagi dalam memilih peserta. Agar kejadian serupa tidak kembali terulang," katanya.(Tribunjambi.com/Widyoko)
Warga Diimbau Segera Hubungi Call Center Jika Truk Batubara Masuk Kota Jambi |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 di Kota Jambi, Enam Orang Masih Dalam Pengawasan |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal |
![]() |
---|
Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya |
![]() |
---|
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|