Pemilihan Gubernur Jambi

Bawaslu Tanjab Timur Menunggu Petunjuk Soal Boleh Tidak Calon Gubernur Jambi Kampanye Menjelang PSU

Bawaslu Tanjab Timur masih menunggu petunjuk terkait jadwal dan boleh tidaknya kampanye calon Gubernur Jambi jelang PSU

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
IST
Tampilan layar Hakim MK membacakan putusan atas sengketa Pilgub Jambi. Bawaslu Tanjab Timur Menunggu Petunjuk Soal Boleh Tidak Calon Gubernur Jambi Kampanye Menjelang PSU 

Bawaslu Masih Menunggu Petunjuk Soal Boleh Tidaknya Calon Gubernur Jambi Kampanye Menjelang PSU

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Bawaslu Tanjab Timur masih menunggu petunjuk terkait jadwal dan boleh tidaknya kampanye calon Gubernur Jambi jelang PSU (pemungutan suara ulang).

"Terkait boleh tidaknya kampanye masing masing calon di masa PSU ini, sejauh ini Bawaslu belum mendapatkan regulasi Terkait aturan tersebut boleh atau tidaknya, " ujar Ketua Bawaslu Tanjab Timur Samseidi.

Dikatakannya, secara regulasi yang tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi atau berkampanye tersebut di luar masa kampanye, masalahnya saat ini masa kampanye sudah lewat. Pemilihan gubernur juga sudah lewat tinggal PSU. 

"Pertanyaannya boleh atau tidak berkampanye jelang PSU saat ini masih dibahas oleh KPU RI terkait payung hukumnya," ujarnya.

"Kita mau menyatakan boleh atau tidak apa dulu la tung hukum atau dasarnya," sambungnya.

Jika dikaitkan dengan UU Nomor 10 lanjut Samseidi, ada tidak di dalam UU 10 tersebut mengatur terkait hal tersebut.

Di UU Nomor 10 sendiri tidak ada dibahas tentang PSU terkait boleh tidaknya kampanye tadi. 

"Sebentar lagi bulan Ramadhan tentu momen ini dapat dimanfaatkan oleh para calon. Namun, balik lagi ke aturan boleh tidaknya kita belum tahu karena masih dalam pembahasan oleh KPU RI," katanya.

"Intinya saat ini kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI," sambungnya.

Ribuan Guru di Tanjab Timur Belum Mendapat Vaksin Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya

Tiga Pemuda Merangin Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Hasil Curian dari Puskesmas Batang Masumai 

Erlita Dewi Bongkar Makam Anaknya, Agitha Sempat Merintih Kesakitan ke Ibu Tiri : Mama Gendong

Untuk perekrutan pengawas di Kecamatan, Samseidi menuturkan berdasarkan pedoman atau instruksi MK bahwa perekrutan petugas hanya dilakukan untuk tenaga PPK dan KPPS saja. Sementara, untuk pengawas tidak ada instruksi MK. 

"Artinya kita masih bisa menggunakan pengawas yang lama asalkan sesuai aturan dan tidak melanggar kode etik," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved