Tertawa Siksa Simpai Sampai Menjerit-jerit, Kini 4 Remaja di Sumbar Diburu Petugas, Videonya Viral
Sekelompok remaja kini tengah jadi buronan petugas setelah video penyiksaan satwa yang dilakukannya viral.
TRIBUNJAMBI.COM - Sekelompok remaja kini tengah jadi buronan petugas setelah video penyiksaan satwa yang dilakukannya viral.
Sebuah video yang berisikan konten penganiayaan terhadap satwa langka dilindungi negara, Simpai atau Surili Sumatera (Presbytis melalophos), tengah viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @jakartaanimalaidnetwork, hingga Kamis (1/4/2021) kemarin sudah tayang 12.480 kali.
Dalam video itu terlihat sejumlah remaja laki-laki menyakiti satwa langka itu dengan menarik-narik ekornya. Bahkan Simpai tersebut sampai menjerit-jerit dan kemudian masuk ke sungai, lalu ditarik lagi.
Remaja-remaja itu justru tertawa saat melihat Simpai tersebut kesakitan.
Dari hasil penelurusan logat bahasanya diduga hal itu terjadi di Sumatera Barat.

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra mengatakan pihaknya sedang menelusuri lokasi kejadiannya.
"Kemungkinan di Sumbar. Sedang kita telusuri," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Ade mengatakan pihaknya sudah menyebarkan pengumuman untuk mencari pelaku penganiayaan itu. "Sudah kita sebarkan pengumumannya. Mudah-mudahan pelakunya diketahui," kata Ade.
Simpai satwa endemik khas Sumatera dan dilindungi
Ade mengatakan Simpai adalah salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.
Primata dari famili Cercopithecidae ini kerap disebut Simpai atau Surili Sumatera. Daerah sebaran satwa ini terbatas di berada Pulau Sumatera.
Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya. CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II.
Penyiksa simpai bisa dipenjara 5 tahun
"Sedang di Indonesia, Simpai termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," jelas Ade.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Ade.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Sejumlah Remaja Siksa Satwa Langka Simpai, Ditarik Ekornya hingga Menjerit-jerit, Diduga Terjadi di Sumbar"