Berita Nasional
Rudapaksa Siswi SMA & Ambil Foto Korban Tanpa Busana, Pelaku Disergap Buser Kala Ajak Korban Bertemu
Bukan hanya itu, foto-foto korban tanpa busana pun disebarkan pelaku, saat korban menolak berhubungan badan dengan pelaku kembali.
TRIBUNJAMBI.COM - Siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban rudapaksa pria berusia 29 tahun.
Korban berinisial EMH (15) jadi korban rudapaksa pelaku yang sudah berusia 29 tahun bernama Jefri Kolin (29).
Bahkan usai merudapaksa korbannya, pelaku memfoto korban tanpa busana.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah kosong dan rumah temannya sendiri.
Bukan hanya itu, foto-foto korban tanpa busana pun disebarkan pelaku, saat korban menolak berhubungan badan dengan pelaku kembali.
Korban juga dipaksa dan diancam pelaku untuk difoto dalam keadaan bugil pasca dicabuli.

Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi oleh pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui whatsapp.
Pelaku yang menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 wita.
Saat itu pelaku menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Begitu bertemu, pelaku pun langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Pelaku langsung membawa korbannya ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Di rumah kosong itulah pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban terus menolak.
Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku di rumah kosong itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Lagi Anak Perempuan Bawah Umur di Tanjabbar Dicabuli Pacar yang Masih Sekolah
Baca juga: Istri Ogah Layani Suami karena Tak Diberi Uang Belanja, Anak Kandung Jadi Korban Dicabuli 10 Kali
Baca juga: Temukan Putrinya Telanjang di Ruang Tamu, Wanita Ini Syok Tahu Anaknya Dicabuli Sosok Ini
Merasa takut dengan amcaman pelaku, korban secara terpaksa rela disetubuhi pelaku.
Pasca menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku langsung membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Di rumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku lagi-lagi kembali mencabuli dan menyetubuhi korban.
Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan sama sekali.
Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku juga mengancam korban jika mau diantar pulang maka korban harus siap difoto bugil oleh pelaku.
Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.
Korban pun kemabli terpaksa rela difoto dalam keadaan bugil menggunakan handphone pelaku.
Setelah korban difoto bugil, korban pun langsung di antar pulang ke rumah korban.
Namun keesokan harinya, pelaku pun mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.

Karena korban menolak ajakan pelaku, saat itulah pelaku mengancam korban jika korban tidak mau dijemput lagi maka pelaku akan menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.
Korban pun tetap menolak. Pelaku yang merasa kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.
Karena merasa takut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Buser Bekuk Pelaku
Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota langsung bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.
Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu buah handphone merk Vivo warna biru hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam silver milik pelaku.
Saat itu tim buser bersama korban ke lokasi dimana korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: TAYANG Sesaat Lagi! FP 1 MotoGP Doha 2021, Jumat 2 April 2021 di Fox Sport, Live Race Trans7
Baca juga: Ini 13 Tempat Wisata Lagi Hits dan Kekinian di Kota Jambi, Kongkow Sore Sambil Ngabuburit
Baca juga: Daftar 11 Objek Wisata Terbaru Lagi Viral di Tanjabbar Untuk Libur Akhir Pekan dan Libur Panjang
Saat polisi datang, pelaku saat itu sedang berada di depan rumah.
Polisi pun langsung menangkap pelaku.
Pelaku tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Ia pun menyebutkan kalau penyidik masih memeriksa korban, saksi dan juga pelaku.
"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya (*)
Berita lainnya terkait kasus pencabulan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: TRIBUN KALTIM