Jika Ingin Konflik Tak Berlarut-Larut, Andi Mallarangeng Berikan Saran Begini: Sedang Sedih Mereka

Terlebih jika langkah yang dimabil kubu Moeldoko adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Andi Mallarangeng 

TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menyarankan agar pihak Moeldoko membuat partai baru agar konflik tidak semakin berlarut-larut.

Terlebih jika langkah yang dimabil kubu Moeldoko adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andi Mallarangeng mengapresiasi pemerintah yang telah menolak KLB Demokrat Deli Serdang.

Menurut Andi Mallarangeng, pemerintah telah menjalankan tugasnya secara profesional.

Hal itu disampaikan Andi Malarangen saat menjadi narasumber program Apa Kabar Indonesia tvOne, Kamis (1/4/2021).

Andi Mallarangeng pun menegaskan bahwa saat ini tidak ada dualisme Partai Demokrat.

Ia mengatakan bahwa saat ini hanya ada satu Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pemerintah melaksanakan tugasnya, Kemenkumham dengan profesional dan objektif, sehingga putusannya jelas, dengan itu tidak ada lagi dualisme kepengurusan, yang ada satu aja, Ketum Demokrat AHY" kata Andi Mallarangeng.

Meski begitu, Andi Mallarangeng berpendapat jika pihak Moeldoko bisa saja akan terus maju hingga ke pengadilan.

"Bola sekarang di tangan Pak Moeldoko, apakah akan berhenti atau bikin partai baru, terserah yang bersangkutan atau mau berlarut maju ke pengadilan," terang Andi Mallarangeng.

Saat ditanya apakah Andi Mallarangeng sudah saling mengontak dengan petinggi Demokrat versi KLB.

"Saya penasaran, sudah kontakan dengan Bang Johny Allen dan kawan-kawan, itu kan kawang-kawan abang Andi Mallarangeng juga?" tanya host TVOne.

Andi Mallarangeng justru tertawa mendengar pertanyaan itu.

"Enggak, mungkin sedang sedih mereka," ujar Andi Mallarangeng tetawa terbahak-bahak.

Baca juga: BREAKING NEWS Kota Sungai Penuh Kembali Naik Status Zona Merah Covid-19

jika pihak Moeldoko akan membawa keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru akan kian menjadi sorotan.

"Kalau Pak Moeldoko cs ingin ke PTUN, akan timbul kelucuan, yang akan menggugat keputusan Kemenkumham, itu pasti Pak Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden, saya gak yakin apakah dia bisa jalankan tugasnya sebagai Kepala Staf Presiden secara full time," urai Andi Mallarangeng.

Andi Mallarangeng mengatakan jika langkah itu diambil maka akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sehingga menurutnya, leih baik bikin partai baru atau berhenti.

"Kalau ini pasti akan menimbulkan konflik berkepanjangan, jalan keluarnya bikin partai baru atau berhenti sama sekali urusan ini fokus KSP," tambah Andi Mallarangeng.

Sebelumnya, Demokrat Kubu Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seteah keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan menolak permohongan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kendati demikian, bukan berarti kubu Moeldoko menolak keputusan Kemenkumham.

Sejumlah pengurus menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham.

Ada alasan tersendiri yang dibeberkan kubu Moeldoko mengapa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.

Salah satunya, kubu Moeldoko menilai keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Oleh karena itu, kubu Moeldoko menyatakan akan mencari kepastian hukum lewat gugatan ke PTUN.

Kubu Moeldoko mengomentari keputusan pemerintah yang menyatakan menolak permohonan pengesahan KLB.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu KLB Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.

Atas keputusan tersebut, Saiful menilai bahwa hal ini menunjukkan tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan yang mendera Partai Demokrat.

"DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Namun, di sisi lain, Saiful menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memfitnah Moeldoko bahwa pemerintah berada di belakang mantan Panglima TNI itu.

Baca juga: TAYANG Sesaat Lagi! FP 1 MotoGP Doha 2021, Jumat 2 April 2021 di Fox Sport, Live Race Trans7

Ia mengklaim, terpilihnya Moeldoko menjadi ketum Partai Demokrat versi KLB atas keinginan sejumlah kader senior yang meminangnya untuk membenahi partai.

"Yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis, dari terbuka menjadi tertutup, dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani dan keluargais (Cikeastokrasi)," ucapnya.

Menurut dia, Moeldoko lantas bersedia menerima pinangan kader senior dengan alasan menyelamatkan demokrasi Pancasila dan radikalisme.

Adapun keputusan tersebut, lanjut Saiful, juga merupakan pilihan politik Moeldoko secara pribadi.

"Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekadar untuk Pemilu 2024. Sekali lagi, ini adalah pilihan demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045," tutur dia.

Rencana menggugat

Kendati menerima keputusan Kemenkumham, kubu Moeldoko mengaku akan melanjutkan langkah ke PTUN. Kubu kontra Ketum Partai Demokrat AHY itu berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

Langkah ini diambil setelah mendengarkan putusan Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB.

Saiful Huda mengatakan, langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.

"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu.

Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN. Ia berpandangan, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY," ucap dia.(*)

Baca juga: Debit Air Sungai Batanghari Naik Signifikan, Waspadai Muarojambi Sudah Siaga Tiga

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved