Jika Ingin Konflik Tak Berlarut-Larut, Andi Mallarangeng Berikan Saran Begini: Sedang Sedih Mereka

Terlebih jika langkah yang dimabil kubu Moeldoko adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Andi Mallarangeng 

TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng menyarankan agar pihak Moeldoko membuat partai baru agar konflik tidak semakin berlarut-larut.

Terlebih jika langkah yang dimabil kubu Moeldoko adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andi Mallarangeng mengapresiasi pemerintah yang telah menolak KLB Demokrat Deli Serdang.

Menurut Andi Mallarangeng, pemerintah telah menjalankan tugasnya secara profesional.

Hal itu disampaikan Andi Malarangen saat menjadi narasumber program Apa Kabar Indonesia tvOne, Kamis (1/4/2021).

Andi Mallarangeng pun menegaskan bahwa saat ini tidak ada dualisme Partai Demokrat.

Ia mengatakan bahwa saat ini hanya ada satu Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pemerintah melaksanakan tugasnya, Kemenkumham dengan profesional dan objektif, sehingga putusannya jelas, dengan itu tidak ada lagi dualisme kepengurusan, yang ada satu aja, Ketum Demokrat AHY" kata Andi Mallarangeng.

Meski begitu, Andi Mallarangeng berpendapat jika pihak Moeldoko bisa saja akan terus maju hingga ke pengadilan.

"Bola sekarang di tangan Pak Moeldoko, apakah akan berhenti atau bikin partai baru, terserah yang bersangkutan atau mau berlarut maju ke pengadilan," terang Andi Mallarangeng.

Saat ditanya apakah Andi Mallarangeng sudah saling mengontak dengan petinggi Demokrat versi KLB.

"Saya penasaran, sudah kontakan dengan Bang Johny Allen dan kawan-kawan, itu kan kawang-kawan abang Andi Mallarangeng juga?" tanya host TVOne.

Andi Mallarangeng justru tertawa mendengar pertanyaan itu.

"Enggak, mungkin sedang sedih mereka," ujar Andi Mallarangeng tetawa terbahak-bahak.

Baca juga: BREAKING NEWS Kota Sungai Penuh Kembali Naik Status Zona Merah Covid-19

jika pihak Moeldoko akan membawa keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) justru akan kian menjadi sorotan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved