Kisruh Partai Demokrat

Moeldoko Tak Mau Menyerah Setelah KLB Ditolak Pemerintah, Kini Siapkan Gugatan, Respon AHY

Kubu Moeldoko tak menyerah, mereka berencana melakukan gugatan setelah pemerintah menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

Editor: Teguh Suprayitno
Kolase/Tribun Jambi
Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNJAMBI.COM- Kubu Moeldoko tak menyerah, mereka berencana melakukan gugatan setelah pemerintah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu Moeldoko Saiful Huda mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka patinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," ujar Saiful.

Namun demikian, Saiful pun menyatakan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Kolase/Tribun Jambi)

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal. Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.

Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.

Baca juga: Moeldoko Gigit Jari, Klaim Jhoni Allen Cs soal Partai Demokrat Ditolak, Yasonna Laoly: KLB Ditolak!

Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.

Diproses Cepat Yasonna menambahkan, keputusan pemerintah ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani persoalan hukum administrasi terkait konflik Partai Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved