Berita Kota Jambi
Ahli Sebut Kekurangan Volume Pada Pembangunan Turap Penahan Longsor
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD Kabupaten Batanghari dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD Kabupaten Batanghari dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Kamis (1/4/2021).
Romi Rosiadi dimintai keterangan sebagai ahli mengenai mekanisme penganggatan dana desa. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Thamrin, Pj Kepala Desa Kembang Tanjung dan Husen selaku Sekdes.
Kepada Jaksa Penuntut Kejari Batanghari, ia menerangkan mengenai mekanisme penetapan pembangunan prioritas di tingkat desa. Dimana semua perencanaan dimuali dari musyawarah yang melibatkan warga desa.
Untuk pembangunan prioritas, kata Romi harus disetujui oleh seluruh masyarakat desa. Mengenai pembangunan turap penahan longsor yang kini bermasalah, menurut ahli bisa saja menjadi prioritas jika hal itu sesuai persetujuan warga desa.
Termasuk proses pencairan untuk kegiatan pembangunan prioritas harus sesuai dengan perencanaan. Namun dalam kasus pembangunan turap di Desa Kembang Tanjung harusnya dikerjakan oleh PPK yang ditunjuk.
"Kades maupun Sekdes bisa saja melakukan monitoring. Tapi kalau untuk terlibat langsung dalam pengerjaan sampai pembelian material tidak dibenarkan. Karena itu menjadi pekerjaan PPK," katanya.
Sementara ahli lainnya dari dinas PU Kabupaten Batanghari menerangkan bahwa pekerjan tersebut jauh dari perencanaan dalam RAB. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dinas PU bidang pengecekan pekerjaan fisik, terdapat kekurangan volume pekerjaan dari perencanaan awal.
Kwalitas semen dan pengerjaan tidak bagus sehingga Turap retak sebwlum digunakan. Sehingga tak bisa diperbaiki lagi. "Hasil yang didapat ditemukan semen tidak bagus, besi tidak sesuai kekurangan besi 41 batang. Kawat ikat kurang. Kayu cerucuk kurang ratusan, Batubata juga kurang," kata ahli dari dinas PU Kabupateb Batanghari.
Dalam dakwaan terdakwa Thamrin disebut bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan Sekdes Husen. Akibat perbuatan itu, menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Batanghari. Nomor : 700/030/LHAPPKN/X nilai kerugian mencapai 518.925.268,82 juta rupiah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Primer. Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider dalam Pasal 3 Junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)
Baca berita lain terkait Berita Batanghari
Baca juga: Mahasiswa IAIN Samarinda Munif Mubarak Bikin Heboh Saat Wisuda, Menghadap Rektor Pakai Truk
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Tersangka Korupsi Tanggap Darurat Covid-19
Baca juga: Menjelang Paskah Harga Kebutuhan Pangan di Kota Jambi Normal
Kakek 60 Tahun Ditangkap karena Simpan Sabu, Terancam Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
Edaran Terbaru Pemprov Jambi Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Covid-19 |
![]() |
---|
Pemilik Situs Duniafilm21 Dituntut 2 Tahun Penjara, Pelaku Pembajakan Film Keluarga Cemara |
![]() |
---|
Kemenag Jambi Sampaikan Informasi Dari Pusat Terkait Nasib Penyelenggaraan Haji 2021 |
![]() |
---|
Eliminasi Hewan Rabies di Kota Jambi Terkendala, Ditemukan Pemilik Hewan Tak Mau Kerjasama |
![]() |
---|