Berita Tanjabtim
Terkait Kartu Penerima Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Disperindag Tanjabtim Beri Penjelasan
Beberapa waktu lalu masyarakat Muara Sabak Timur sempat lega, pasalnya beberapa masyarakat mendapatkan kartu gas (semacam kartu langganan) dari pihak
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sempat beredar kartu penerima gas LPG 3 kg di pangkalan namun ditarik kembali, Dinas Perdagangan Tanjabtim sebut pihaknya belum pernah keluarkan kartu kendali.
Beberapa waktu lalu masyarakat Muara Sabak Timur sempat lega, pasalnya beberapa masyarakat mendapatkan kartu gas (semacam kartu langganan) dari pihak pangkalan.
Hanya saja setelah beberapa hari di bagikan kartu tersebut ditarik lagi oleh pihak pangkalan, dan hanya berlaku untuk satu kali pembelian gas Lpg saja, dan kartu tersebut kembali diserahkan ke pihak pangkalan.
Baca juga: BNNP Jambi Surati Kepala Sekolah Dua Pelajar di Kota Jambi Pengedar Sabu
Baca juga: Lihai Kemudikan Alat Berat, Ternyata Ini Cita-cita Indriyani Sebenarnya
Baca juga: Viral di Medsos, Ini Dia Pengakuan Gadis Cantik Pembawa Alat Berat di Rimbo Ulu Tebo
"Beberapa waktu lalu ia kita sempat diberi kartu oleh pihak pangkalan, tapi cuman sekali pakai setelah itu kartupun di baliin lagi, " ujar Aini warga Muara Sabak, Rabu (31/3/2021).
Dirinya juga tidak mengetahui apakah kartu tersebut kartu kendali dari pemerintah atau bukan, hanya saja ada pemberitahuan untuk mengambil kulon kartu gas.
"Ngantri jugo kemarin tu berdesakan, dahtu cuman sekali pakai, " tuturnya
Sementara itu Kabid Perdagangan Disperindag Tanjabtim, Afrinaldi saat di konfirmasi menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan kartu kendali dimana saat ini wacana kartu tersebut masih sebatas pendataan dan baru beberapa Kecamatan yang telah menyerahkan pengajuan dan dalam verifikasi.
"Terkait kartu yang beredar di masyarakat itu, tidak lain merupakan inisiatif dari pangkalan sendiri untuk mengatur para pelanggan gas LPG. Bukan dari kita yang mengeluarkan, " ujar Naldi
Lanjutnya, dalam kartu kendali tersebut pihaknya akan menerbitkan Dua kartu kendali yakni untuk Kepala Keluarga dan kartu kendali khusus UMKM.
"Saat ini masih kita data, untuk keluarga miskin kita batasi 4 tabung dan UMKM 9 tabung, " pungkasnya.